Pertanyaan:
Perkenakan saya Sigit ijin bertanya sebagai berikut :
Perusahaan saya diperiksa All Taxes oleh KPP di Jakarta. Tahun pajak yang diperiksa adalah 2021. Di SPT Masa PPN penyerahan kepada pemungut PPN. Dalam SPT Masa PPN 2021 tersebut terdapat 2 (dua) Pajak Masukan yang bernilai cukup signifikan, namun kami lupa dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut. Pertanyaannya, apakah atas 2 (dua) Pajak Masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat diakui ??
Terima kasih.
Jawaban:
Oleh: Maskudin
Terima kasih Bapak Sigit atas pertanyaannya.
Menurut Pasal 9 ayat 8 huruf i UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM :
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”
Berdasarkan aturan tersebut Pajak Masukan yang lupa dilaporkan dalam masa SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat pemeriksaan tidak dapat dikreditkan.
Namun seiring dengan perkembangan ekonomi dan bisnis dalam lingkup perpajakan pemerintah melakukan perubahan aturan tersebut dengan menerbitkan Undang-undang No. 11 tentang Cipta Kerja. Materi Pasal 9 ayat 8 huruf i UU No. 42 tahun 2009 tersebut dilakukan perubahan. Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 112 (klaster PPN). Klaster PPN yang diubah terkait materi tersebut adalah Pasal 9 ayat 9b menyebutkan:
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Undang-undang Cipta Kerja mulai diberlakukan tanggal 2 November 2020. Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut pemerintah memberikan relaksasi atas hal tersebut. Atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat pemeriksaan yang sebelumnya tidak dapat dikreditkan namun sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
Namun untuk dapat dikreditkan terdapat syarat yaitu sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Syarat agar Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan adalah: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
Sesuai Pasal 13 ayat (5), dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Sedangkan ayat 9 mensyaratkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Juga agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, Pajak Masukan tersebut bukan untuk pengeluaran berikut :
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Dikarenakan tahun pajak yang diperiksa adalah 2021 saat Undang-undang Cipta Kerja sudah diberlakukan maka atas 2 (dua) Pajak Masukan tersebut dapat diakui/dikreditkan.
Demikian jawaban kami. Semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih.
***Disclaimer***