Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

25 Juta Surat Dikirimkan Oleh DJP Kepada Wajib Pajak, Perihal Apa?

IBX-Jakarta. Mulai 28 Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara bertahap akan mengirimkan email blast kepada 25 juta Wajib Pajak (WP). Email blast yang dikirim oleh DJP atau yang biasa disebut sebagai “surat cinta” ini berisikan tentang pengingat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

25 Juta Wajib Pajak yang terpilih untuk dikirimkan email blast terdiri dari 23,5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dari 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1,5 juta Wajib Pajak Badan. WP yang terpilih dilakukan atas beberapa pertimbangan, yaitu dari tingkat kepatuhan pelaporan SPT setiap tahunnya hingga data-data yang dimasukkan dalam SPT nya kerap tidak lengkap.

Khusus untuk pemberi kerja Wajib Pajak Orang Pribadi atau perusahaan dimana tempat Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut bekerja, DJP mengirimkan email blast ke 396.622 perusahaan. Angka tersebut tentunya mengalami peningkatan dari jumlah perusahaan yang mendapat email blast tahun lalu, yaitu sekitar 230 ribu.

Email blast yang dikirimkan oleh DJP tidak berisikan sebuah dokumen, terutama dokumen APK. Namun, email blast yang dikirimkan hanya berisi pesan pengingat menggunakan bahasa yang tidak mengintimidasi agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa tenggat yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

DJP juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa harus berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan DJP di musim lapor SPT Tahunan. Selain itu, DJP juga mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa penegak hukum terkait untuk mengurangi kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Sumber: Pengumuman! 25 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat ‘Surat Cinta’, Ini Isinya

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »