Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

3 Jenis Kombinasi Bisnis Dalam Akuntansi

JENIS KOMBINASI BISNIS

Merger

Merger adalah proses penggabungan antara dua atau lebih perusahaan dan hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan. Pengertian merger ini diambil dari arti kata tersebut dalam bahasa Inggris, merger, yang berarti penggabungan. Perusahaan-perusahaan yang bergabung dan meleburkan diri tidak mengalami likuidasi. Sedangkan perusahaan yang bertahan akan membeli semua aset perusahaan yang di-merger. Akibatnya, perusahaan bertahan ini memiliki sedikitnya 50 persen dari total saham.

Sementara itu perusahaan yang di-merger harus berhenti beroperasi karena pemegang sahamnya sudah menerima uang tunai. Semua aktiva dan pasiva dari perusahaan yang di-merger akan beralih ke perusahaan yang bertahan. Pada umumnya, merger merupakan suatu solusi untuk memperkuat struktur perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger basanya bergerak di bidang yang sama, misalnya bank. Contoh merger adalah Lippo Bank yang meleburkan diri ke CIMB Niaga, di mana hal tersebut menyebabkan Lippo Bank berhenti beroperasi dan melebur menjadi satu dengan CIMB Niaga.

A + B = A atau B

Konsolidasi

Konsolidasi perusahaan merupakan peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu. Berbeda dengan proses merger yang tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen, proses konsolidasi tidak menyisakan perusahaan mana pun yang meleburkan diri. Sebaliknya, proses ini menghasilkan satu perusahaan baru. Contoh proses konsolidasi adalah pembentukan Bank Mandiri di tahun 1998 yang merupakan hasil peleburan dari empat bank, yakni Bank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.

Keempat bank yang melakukan konsolidasi ini juga tidak mengalami likuidasi seperti status perusahaan yang di-merger. Namun, perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki badan hukum yang resmi. Lalu, aktiva dan pasiva dari keempat perusahaan yang melakukan konsolidasi tersebut akan beralih ke perusahaan baru hasil dari gabungan yang muncul.

A + B = C


Meski sama-sama bersifat menggabungkan dua perusahaan atau lebih, tetapi merger, akuisisi, dan konsolidasi punya arti berbeda. (Source: hult.edu)

Akuisisi

Terakhir adalah akuisisi. Akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli saham mayoritasnya. Perusahaan yang membeli saham ini kemudian akan menjadi pengendali perusahaan yang dibeli sahamnya. Berbeda dengan konsolidasi dan merger yang menghilangkan eksistensi perusahaan yang melakukan peleburan, akuisisi tetap mempertahankan eksistensi kedua perusahaan. Jadi, tidak ada perusahaan yang hilang, keduanya tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. Yang berubah hanyalah pemegang sahamnya. Contoh akuisisi ini adalah ketika Phillip Morris Ltd mengambil saham mayoritas dari PT HM Sampoerna di tahun 2005. PT. HM Sampoerna tetap ada hingga sekarang, bukan? Contoh akuisisi lainnya adalah saham mayoritas Aqua yang diakuisisi oleh Danone.

Meski begitu, tidak semua proses pembelian saham disebut akuisisi. Akuisisi hanya terjadi ketika saham yang dibeli jumlahnya sangat besar sehingga mampu mengubah status pemegang saham. Akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun aset perusahaan. Untuk akuisisi saham, biasanya hanya perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat melakukannya. Hal ini disebabkan karena kepemilikan PT diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan untuk akuisisi aset biasa dilakukan pada perusahaan setaraf UD, CV, dan badan hukum.

A + B = A + B

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »