Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat!

IBX-Jakarta. Pada 11 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada 11 Februari 2024 yang menjelaskan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini mengalami peningkatan dari tahun atau periode sebelumnya, yaitu tumbuh sebesar 2,3%.

Melanjutkan pembahasan tersebut, Dwi Astuti juga menginformasikan bahwa 3,07 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya itu terdiri dari 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Adapun sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melaporkannya melalui e-Filing.

Perlu diketahui juga bahwa SPT Tahunan 2023 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024, sedangkan untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Maka dari itu, DJP menghimbau bahwa kepada para Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan SPT dan melakukan integrasi Nomor Induk Kepemilikan (NIK) dengan NPWP bagi Wajib Pajak yang belum melakukannya. Sebab, jika Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU KUP.

Sumber: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!

*Disclaimer*

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »