Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat!

IBX-Jakarta. Pada 11 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada 11 Februari 2024 yang menjelaskan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini mengalami peningkatan dari tahun atau periode sebelumnya, yaitu tumbuh sebesar 2,3%.

Melanjutkan pembahasan tersebut, Dwi Astuti juga menginformasikan bahwa 3,07 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya itu terdiri dari 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Adapun sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melaporkannya melalui e-Filing.

Perlu diketahui juga bahwa SPT Tahunan 2023 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024, sedangkan untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Maka dari itu, DJP menghimbau bahwa kepada para Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan SPT dan melakukan integrasi Nomor Induk Kepemilikan (NIK) dengan NPWP bagi Wajib Pajak yang belum melakukannya. Sebab, jika Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU KUP.

Sumber: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »