Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat!

IBX-Jakarta. Pada 11 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada 11 Februari 2024 yang menjelaskan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini mengalami peningkatan dari tahun atau periode sebelumnya, yaitu tumbuh sebesar 2,3%.

Melanjutkan pembahasan tersebut, Dwi Astuti juga menginformasikan bahwa 3,07 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya itu terdiri dari 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Adapun sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melaporkannya melalui e-Filing.

Perlu diketahui juga bahwa SPT Tahunan 2023 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024, sedangkan untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Maka dari itu, DJP menghimbau bahwa kepada para Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan SPT dan melakukan integrasi Nomor Induk Kepemilikan (NIK) dengan NPWP bagi Wajib Pajak yang belum melakukannya. Sebab, jika Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU KUP.

Sumber: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »