Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat!

IBX-Jakarta. Pada 11 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hal ini sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada 11 Februari 2024 yang menjelaskan bahwa sebanyak 3,07 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini mengalami peningkatan dari tahun atau periode sebelumnya, yaitu tumbuh sebesar 2,3%.

Melanjutkan pembahasan tersebut, Dwi Astuti juga menginformasikan bahwa 3,07 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya itu terdiri dari 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Adapun sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melaporkannya melalui e-Filing.

Perlu diketahui juga bahwa SPT Tahunan 2023 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024, sedangkan untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Maka dari itu, DJP menghimbau bahwa kepada para Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan SPT dan melakukan integrasi Nomor Induk Kepemilikan (NIK) dengan NPWP bagi Wajib Pajak yang belum melakukannya. Sebab, jika Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU KUP.

Sumber: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!

*Disclaimer*

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »