Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

9 Hari Lagi Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Pribadi, DJP Beri Peringatan Terkait Sanksi Keterlambatan

IBX-Jakarta. DJP memberikan peringatan terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. Melansir dari detikfinance (20/03/2022), peringatan tersebut disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengingat keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi.

Dalam wawancara bersama detikcom, Dwi Astuti menyampaikan, “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi.”

Diketahui bahwa sampai dengan tanggal 18 Maret 2024, sebanyak 8,45 juta Wajib Pajak yang tercatat sudah melakukan pelaporan SPT dan masih terdapat 8,76 juta Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan.

Adapun sebagai tambahan informasi, Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pengenaan sanksi atas keterlambatan tersebut diatur di dalam Pasal 7 UU KUP, dimana di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan akan dikenakan sebesar Rp1 juta.

Denda harus dibayarkan apabila Wajib Pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Akan tetapi, Wajib Pajak tetap harus melakukan pelapora SPT Tahunan Pajak.

Sumber: Deadline Lapor SPT Pajak Pribadi 11 Hari Lagi, DJP Ingatkan Sanksi Jika Telat (detikfinance)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »