IBX-Jakarta. DJP memberikan peringatan terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. Melansir dari detikfinance (20/03/2022), peringatan tersebut disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengingat keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi.
Dalam wawancara bersama detikcom, Dwi Astuti menyampaikan, “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi.”
Diketahui bahwa sampai dengan tanggal 18 Maret 2024, sebanyak 8,45 juta Wajib Pajak yang tercatat sudah melakukan pelaporan SPT dan masih terdapat 8,76 juta Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan.
Adapun sebagai tambahan informasi, Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pengenaan sanksi atas keterlambatan tersebut diatur di dalam Pasal 7 UU KUP, dimana di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan akan dikenakan sebesar Rp1 juta.
Denda harus dibayarkan apabila Wajib Pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Akan tetapi, Wajib Pajak tetap harus melakukan pelapora SPT Tahunan Pajak.
Sumber: Deadline Lapor SPT Pajak Pribadi 11 Hari Lagi, DJP Ingatkan Sanksi Jika Telat (detikfinance)