Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

9 Hari Lagi Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Pribadi, DJP Beri Peringatan Terkait Sanksi Keterlambatan

IBX-Jakarta. DJP memberikan peringatan terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. Melansir dari detikfinance (20/03/2022), peringatan tersebut disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengingat keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi.

Dalam wawancara bersama detikcom, Dwi Astuti menyampaikan, “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi.”

Diketahui bahwa sampai dengan tanggal 18 Maret 2024, sebanyak 8,45 juta Wajib Pajak yang tercatat sudah melakukan pelaporan SPT dan masih terdapat 8,76 juta Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan.

Adapun sebagai tambahan informasi, Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pengenaan sanksi atas keterlambatan tersebut diatur di dalam Pasal 7 UU KUP, dimana di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan akan dikenakan sebesar Rp1 juta.

Denda harus dibayarkan apabila Wajib Pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Akan tetapi, Wajib Pajak tetap harus melakukan pelapora SPT Tahunan Pajak.

Sumber: Deadline Lapor SPT Pajak Pribadi 11 Hari Lagi, DJP Ingatkan Sanksi Jika Telat (detikfinance)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »