Oleh : M Akmal Murtadho
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) merupakan lembaga internasional yang bersifat otonom dan non-profit yang menyiapkan berbagai standar akuntansi, audit, tata kelola (governance), etika, dan syariah bagi lembaga-lembaga keuangan Islam. AAOIFI didirikan berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh beberapa lembaga keuangan Islam pada tanggal 26 Februari 1990 di Aljazair dan resmi didirikan pada tanggal 27 Maret 1991 di Bahrain. Pendirian lembaga tersebut dilatarbelakangi oleh tidak memadainya standar akuntansi internasional yang ada selama ini dalam memenuhi kebutuhan lembaga-lembaga keuangan syariah dunia.
Hingga tahun 2009, AAOIFI telah menerbitkan 23 standar akuntansi, 5 standar audit, 6 standar tata kelola, 2 standar kode etik, dan 30 standar syariah. Standar yang disusun oleh AAOIFI dirancang agar memperoleh dukungan kuat dari berbagai pihak secara internasional.
Adapun untuk menjaga kesesuaian standar yang dibuat dengan syariah Islam, AAOIFI bekerja di bawah pengawasan dewan syariah yang beranggotakan 15 anggota dari berbagai negara, di antaranya adalah Sheikh Muhammad Tai Usmani, mantan hakim agung Pakistan; Dr. Wahba Zuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syria; dan Dr. Husein Shehata dari Universitas Al Azhar. Pada awal pendirian AAOIFI, juga pernah turut serta ulama terkemuka Dr. Yusuf Qaradawi dalam dewan syariah lembaga tersebut.
Dewan syariah AAOIFI ini memiliki peran strategis dalam pengembangan bank syariah dunia. Peran tersebut adalah melakukan berbagai upaya untuk mengharmonisasikan konsep dan penerapan fatwa-fatwa di antara Dewan Pengawas Syariah (DPS) di berbagai lembaga keuangan untuk menghindari adanya kontradiksi dan inkonsistensi. Hal ini penting, mengingat kontradiksi dan inkonsistensi merupakan isu yang sangat krusial dalam aspek syariah, mengingat dalam perkembangan Islam terdapat cukup banyak mazhab yang berkembang dan masing-masing mazhab memiliki pendukung masing-masing. Dapat dipahami bahwa sekiranya kontradiksi dan inkonsistensi mendominasi perkembangan bank syariah, maka bank syariah akan sulit berkembang di level internasional.
Berbagai standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI telah dijadikan sebagai acuan oleh lembaga regulator di berbagai negara. Beberapa negara bahkan menjadikan standar AAOIFI bersifat mandatory (wajib) untuk diikuti. Untuk Indonesia, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator bank syariah bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi yang berwenang mengeluarkan standar akuntansi, telah menjadikan berbagai standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI sebagai acuan dalam membuat standar akuntansi bagi bank syariah di Indonesia.
Adapun ketika belum ada standar akuntansi yang khusus bagi bank syariah, Bank Muamalat Indonesia banyak mengacu pada standar yang digunakan oleh AAOIFI dan dalam hal ini dibolehkan oleh BI.
Saat ini, AAOIFI sedang mendorong dikembangkannya audit syariah bagi perbankan syariah. Upaya mendorong ini diwujudkan dengan program sertifikasi akuntan publik syariah atau Certified Islamic Public Accountant (CIPA). Hal lain yang terus dikembangkan oleh AAOIFI adalah bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dan penyusun standar lain bagi pengembangan industri perbankan syariah.
*Disclaimer*
Sumber : Yaya, Martawireja, Abdurahim.Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Penerbit Salemba Empat.