Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Lagi! Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut

IBX-Jakarta. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya beli Masyarakat di sektor peruhaman, salah satu Langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi pembelian rumah.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya diberikan melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023. Dalam PMK 7/2024 insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan rumah susun dalam aturan tersebut adalah unit hunian dalam gedung bertingkat. Terdapat beberapa kriteria rumah susun dan/atau rumah tapak yang mendapatkan insentif PPN DTP, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mendapatkan kode identitas rumah yaitu kode yang disediakan aplikasi Kementerian PUPR
  2. Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan penjual yang menyelenggarakan Pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dipindahtangankan

Insentif PPN DTP juga diberikan atas transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan syarat penyerahan terjadi pada saat :

  1. Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau
  2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris
  3. Dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BSAT) sejak Januari – 31 Desember 2024

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 Miliar. Kebijakan PPN DTP hingga Juni 2024 akan mendapatkan 100% PPN DTP sedangkan mulai Juli 2024 akan dikurangi menjadi 50%.

Pemberlakuan kebijakan insentif PPN DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor property dengan memaksimalkan anggaran yang telah ditetapkan

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »