Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Lagi! Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut

IBX-Jakarta. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya beli Masyarakat di sektor peruhaman, salah satu Langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi pembelian rumah.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya diberikan melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023. Dalam PMK 7/2024 insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan rumah susun dalam aturan tersebut adalah unit hunian dalam gedung bertingkat. Terdapat beberapa kriteria rumah susun dan/atau rumah tapak yang mendapatkan insentif PPN DTP, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mendapatkan kode identitas rumah yaitu kode yang disediakan aplikasi Kementerian PUPR
  2. Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan penjual yang menyelenggarakan Pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dipindahtangankan

Insentif PPN DTP juga diberikan atas transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan syarat penyerahan terjadi pada saat :

  1. Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau
  2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris
  3. Dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BSAT) sejak Januari – 31 Desember 2024

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 Miliar. Kebijakan PPN DTP hingga Juni 2024 akan mendapatkan 100% PPN DTP sedangkan mulai Juli 2024 akan dikurangi menjadi 50%.

Pemberlakuan kebijakan insentif PPN DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor property dengan memaksimalkan anggaran yang telah ditetapkan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »