Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Lagi! Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut

IBX-Jakarta. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya beli Masyarakat di sektor peruhaman, salah satu Langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi pembelian rumah.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya diberikan melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023. Dalam PMK 7/2024 insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan rumah susun dalam aturan tersebut adalah unit hunian dalam gedung bertingkat. Terdapat beberapa kriteria rumah susun dan/atau rumah tapak yang mendapatkan insentif PPN DTP, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mendapatkan kode identitas rumah yaitu kode yang disediakan aplikasi Kementerian PUPR
  2. Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan penjual yang menyelenggarakan Pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dipindahtangankan

Insentif PPN DTP juga diberikan atas transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan syarat penyerahan terjadi pada saat :

  1. Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau
  2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris
  3. Dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BSAT) sejak Januari – 31 Desember 2024

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 Miliar. Kebijakan PPN DTP hingga Juni 2024 akan mendapatkan 100% PPN DTP sedangkan mulai Juli 2024 akan dikurangi menjadi 50%.

Pemberlakuan kebijakan insentif PPN DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor property dengan memaksimalkan anggaran yang telah ditetapkan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »