Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada Lagi! Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut

IBX-Jakarta. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya beli Masyarakat di sektor peruhaman, salah satu Langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi pembelian rumah.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya diberikan melalui PMK Nomor 120 Tahun 2023. Dalam PMK 7/2024 insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan rumah susun dalam aturan tersebut adalah unit hunian dalam gedung bertingkat. Terdapat beberapa kriteria rumah susun dan/atau rumah tapak yang mendapatkan insentif PPN DTP, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mendapatkan kode identitas rumah yaitu kode yang disediakan aplikasi Kementerian PUPR
  2. Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan penjual yang menyelenggarakan Pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dipindahtangankan

Insentif PPN DTP juga diberikan atas transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan syarat penyerahan terjadi pada saat :

  1. Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau
  2. Ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris
  3. Dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BSAT) sejak Januari – 31 Desember 2024

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 Miliar. Kebijakan PPN DTP hingga Juni 2024 akan mendapatkan 100% PPN DTP sedangkan mulai Juli 2024 akan dikurangi menjadi 50%.

Pemberlakuan kebijakan insentif PPN DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor property dengan memaksimalkan anggaran yang telah ditetapkan

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »