Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada yang Berbeda mengenai Kriteria Hubungan Istimewa karena Penguasaan di PMK-172/PMK.03/2023

Oleh: Maskudin

Hubungan Istimewa karena penguasaan terdapat dalam pasal 18 ayat 4 huruf b yaitu:

“Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung..”

Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat 4 PMK-22/PMK.03/2020 dijelaskan lebih rinci bahwa Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

Seiring dengan perkembangan dunia bisnis dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa terbitlah PMK-172/PMK.03/2023. Dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut ada penambahan klausul terkait hubungan Istimewa karena penguasaan yaitu hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak a tau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup U saha yang sama; atau

satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

Dengan demikian adanya penambahan klausul di pasal 2 ayat 5 huruf c di PMK-172 yaitu “…satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi…” diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas baik bagi otoritas pajak maupun Wajib Pajak dalam menentukan suatu pihak apakah terdapat hubungan Istimewa atau tidak antara satu perusahaan dengan Perusahaan lainnya.

*Disclaimer*

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »