Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ada yang Berbeda mengenai Kriteria Hubungan Istimewa karena Penguasaan di PMK-172/PMK.03/2023

Oleh: Maskudin

Hubungan Istimewa karena penguasaan terdapat dalam pasal 18 ayat 4 huruf b yaitu:

“Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung..”

Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat 4 PMK-22/PMK.03/2020 dijelaskan lebih rinci bahwa Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

Seiring dengan perkembangan dunia bisnis dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam rangka memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa terbitlah PMK-172/PMK.03/2023. Dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut ada penambahan klausul terkait hubungan Istimewa karena penguasaan yaitu hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;

c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak a tau lebih;

e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup U saha yang sama; atau

satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

Dengan demikian adanya penambahan klausul di pasal 2 ayat 5 huruf c di PMK-172 yaitu “…satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi…” diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas baik bagi otoritas pajak maupun Wajib Pajak dalam menentukan suatu pihak apakah terdapat hubungan Istimewa atau tidak antara satu perusahaan dengan Perusahaan lainnya.

*Disclaimer*

Recent Posts

DJP Klaim Peningkatan Efisiensi Dalam Cost of Tax Collection

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien. Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP

Read More »

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »