Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Adakah peraturan khusus terkait Interquartile…??

Pertanyaan:

Selamat siang saya Sinta, mohon ijin bertanya:

Mengenai part Conclusion of analysis atas penetapan interquartile (q1-q3). sedangkan rumus quartile terdapat 2 (dua) cara quartile.include dan quartile.exclude bagaimana cara penetapan rumus quartile tersebut yg dapat digunakan? Adakah peraturan Khusus atas penentuan rumus tersebut untuk mengkonter pemeriksa?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Sinta atas pertanyaannya.

Dalam transfer pricing untuk menguji kewajaran harga atau laba diperlukan teknik statistik tertentu. Salah satu teknik statistik tersebut adalah untuk menentukan rentang kewajaran yang merupakan suatu uji hasil dari seluruh pembanding. Terdapat dua jenis rentang kewajaran yang sering digunakan di berbagai negara yaitu rentang penuh dan rentang interkuartil.

Kuartil adalah suatu kumpulan data yang sebarannya dipecah menjadi empat bagian. Rentang interkuartil adalah suatu rentang yang tersebar sebanyak 50% di tengah-tengah jumlah sampel atau populasi data. Artinya, data tidak menyertakan 25% data terbawah dan 25% data teratas. Secara statistik rentang yang digunakan adalah antara kuartil 1 (sebagai batas bawah) dan kuartil 3 (sebagai batas atas).

Dalam perhitungan statistik terdapat 2 jenis kuartil, yaitu kuartil inklusif dan kuartil eksklusif. Perbedaannya jika inklusif memakai rumus “lebih dari atau sama dengan” sedangkan eksklusif adalah “lebih dari”. Untuk lebih memudahkan perbedaan tersebut contoh dibawah bisa menjelaskan kedua kuartil tersebut.

a. Quartile Include

Data

Quartile

Hasil

1

0

1

2

1

3,25

3

2 5,5

4

3

7,75

5

4 10

6

7

8

9

10

Jika menggunakan Excel dengan menggunakan rumus “=QUARTILE.INC(array,quart) maka menghasilkan data Q1=3,25, Q2=5,5, Q3=7,75.

b. Quartile Exclude

Data

Quartile

Hasil

1

0

#NUM!

2

1

2,75

3

2

5,5

4

3

8,25

5

4

#NUM!

6

7

8

9

10

Jika menggunakan Excel dengan menggunakan rumus “=QUARTILE.EXC(array,quart) maka menghasilkan data Q1=2,75, Q2=5,5, Q3=8,25.

Berdasarkan pengolahan kedua data tersebut ternyata jika menggunakan rumus Quartile Exclude menghasilkan rentang yang lebih lebar dibandingkan dengan Quartile Include. Indikator harga dinyatakan wajar jika berada dalam rentang kewajaran. Artinya jika menggunakan Quartile Exclude akan memiliki peluang kewajaran lebih besar dibandingkan dengan  menggunakan Quartile Include.

Lalu, manakah yang digunakan dalam pengujian rentang kewajaran, apakah Quartile Include atau Quartile Exclude?? Dalam peraturan domestik Indonesia tidak dinyatakan secara jelas apakah harus menggunakan Quartile Include atau Quartile Exclude. PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 8 hanya menyatakan bahwa rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

Dikarenakan tidak adanya aturan yang menjelaskan hal tersebut dalam peraturan domestik Indonesia maka mungkin akan memunculkan peluang sengketa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dimana masing-masing pihak (Otoritas Pajak dan Wajib Pajak) akan berpendapat sesuai dengan yang “menguntungkan” masing-masing pihak.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »