IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Melansir dari Pajak.com (11/03/2024), SPT Tahunan merupakan sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak yang wajib diisi oleh Wajib Pajak dengan benar, lengkap, dan jelas.
Dalam hal pelaporan SPT Tahunan tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan ataupun pengungkapan ketidakbenaran apabila terdapat kesalahan pada saat pengisian SPT.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Pasal 1 Ayat 7, SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan Tindakan pemeriksaan.
Sementara, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 Ayat 4 UU HPP merupakan laporan tersendiri yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lebih lanjut, pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, dalam rangka membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.
Sumber: Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Pajak.com)