Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akuntansi dan Pengauditan, Sama atau Berbeda?

Oleh : M Akmal Murtadho

Banyak pemakai laporan keuangan dan masyarakat awam pada umumnya, rancu tentang hubungan antara auditing dengan akuntansi.

Ada yang mengatakan bahwa auditing adalah cabang dari akuntansi, karena orang yang melakukan auditing pasti harus ahli di bidang akuntansi. Ada pula yang mengatakan bahwa pengauditan adalah pemeriksaan atas catatan akuntansi, sehingga pengauditan diartikan sebagai pemeriksaan akuntansi.

 nampak bahwa dalam berbagai macam audit yang biasa dilakukan para auditor, tidak selalu terdapat hubungan antara pengauditan dengan akuntansi. Sebenarnya segala macam informasi yang bisa dikuantifikasi dan bisa diverifikasi akan bisa diaudit, sepanjang terdapat kesepakatan antara auditor dengan pihak yang diaudit mengenal kriteria yang akan digunakan sebagai dasar untuk menyatakan tingkat kepatuhan (kesesuaian). Sebagai contoh, auditor bisa diminta untuk mengaudit keefektifan sebuah perusahaan penerbangan. Kriteria yang biasanya disepakati untuk mengukur tingkat efektifitas perusahaan semacam itu bisa berupa kecepatan, akselerasi, kecepatan jelajah pada ketinggian

tertentu, dan sebagainya. Kriteria-kriteria tersebut bukan merupakan data akuntansi.

Namun dalam sebagian besar audit, lebih-lebih dalam audit laporan keuangan, terdapat hubungan yang erat dan banyak melibatkan data akuntansi. Sebagaimana diketahui akuntansi didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi, mengukur, dan mengomunikasikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaporan keuangan yang merupakan tahap pengomunikasian dalam akuntansi adalah penyampaian informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan, meskipun konsep pelaporan keuangan tidak terbatas hanya pada laporan keuangan.

Subyek suatu audit atas laporan keuangan adalah berupa data akuntansi yang ada dalam buku-buku, catatan, dan laporan keuangan dari entitas yang diaudit. Kebanyakan bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi auditor terdiri dari data yang dihasilkan oleh sistem akuntansi.

Asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menjadi perhatian utama auditor seringkali merupakan asersi tentang transaksi-transaksi akuntansi dan kejadian akuntansi lainnya, serta saldo-saldo akun yang merupakan hasil dari transaksi dan kejadian tersebut. Selain itu, kriteria yang ditetapkan untuk asersi akuntansi pada umumnya adalah kesesuaian dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Oleh karena itu seorang akuntan pada suatu perusahan yang ahli di bidang akuntansi tidak harus mengerti tentang pengauditan, tetapi seorang auditor harus memahami akuntansi. Akuntansi menghasilkan laporan keangan dan informasi penting lainnya, sedangkan pengauditan biasanya tidak menghasilkan data akuntansi, melainkan meningkatkan nilai informasi yang dihasilkan proses akuntansi dengan cara melakukan penilaian secara kritis atas informasi tersebut dan selanjutnya mengomunikasikan hasil penilaian kritis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

*Disclaimer*

Sumber : Jusup, Al. Haryono. Auditing (Pengauditan Berbasis ISA) Edisi II, Universitas Gajah Mada. Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »