Oleh : M Akmal Murtadho
Definisi dan Penggunaan
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Secara bahasa, Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Istilah Dharb populer digunakan oleh penduduk Irak. Untuk maksud yang sama, penduduk Hijaz menggunakan istilah mugharadah atau giradh yang berarti memotong. Dalam pengertian ini, makna giradh adalah pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan ia juga akan memotong keuntungan usahanya.
Secara teknis, Antonio (2001) mendefinisikan Mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shabibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Ketentuan Syar’I Mudharabah
Menurut PSAK 105, Kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu: mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytrarakah.
- Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah mugayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan/atau objek investasi. Dalam transaksi mudharabah muqayyadah, bank syariah bersifat sebagai agen yang menghubungkan shahibul maal dengan mudharib. Peran agen yang dilakukan oleh bank syariah mirip dengan peran manajer investasi pada perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhi oleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib. Fee yang diterima oleh bank dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan operasi lainnya.
Mudharabah mugayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat (restricted mudharabah). Dalam praktik perbankan, mudharabah mugayyadah terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah mugayyadah executing dan mudharabah mugayyadah channeling. Pada mudharabah muqayyadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan/ atau objek investasi. Akan tetapi, bank syriah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak mengelola dana tersebut. Sementara itu pada mudharabah mugayyadah channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut. Mudharabah Muthlaqah.
2. Mudharabah muthlagah
adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Kontrak mudharabah muthlagah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank berperan sebagai pengelola yang mengontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Adapun pada pembiayaan mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Pihak lain yang memerlukan dan mengelola dana tersebut biasa disebut dengan nasabah pembiayaan. Dana yang diterima oleh bank dari penabung dilaporkan dalam neraca di bagian dana syirkah, sedangkan dana yang disalurkan oleh bank kepada nasabah pembiayaan melalui akad mudaharabah dilaporkan dalam neraca pada bagian aset lancar. Adapun bagian bank dari keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib dari kegiatan investasi yang dilakukannya dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai salah satu unsur pendapatan operasi utama bank. Mudharabah muthlagah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat (unrestricted mudharabah).
3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musyatarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi, sedang di lain sisi, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi. Akad musytarakah ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam mudharabah musyatarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah). Setelah penambahan dana oleh pengelola, pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.
*Dislaimer*
Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II