Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Alasan Klien Minta Di Audit

Ada dua faktor yang mempengaruhi risiko audit bisa diterima yaitu calon pemakai laporan keuangan dan tujuan pemakaian laporan keuangan auditan. Auditor biasanya akan mengumpulkan bukti lebih banyak apabila laporan keuangan auditan akan digunakan oleh banyak pihak, seperti yang sering dijumpai pada perusahaan publik dengan beban utang yang tinggi, dan perusahaan-perusahaan yang akan dijual dalam waktu dekat.

Kemungkinan penggunaan laporan keuangan auditan dapat ditentukan dari pengalaman dengan klien di masa lalu dan dari pembicaraan dengan manajemen. Sepanjang pelaksanaan penugasan, auditor bisa memperoleh tambahan informasi tentang mengapa Klien memerlukan audit dan kerungkinan penggunaan laporan keuangan auditan. Informasi-informasi tersebut bisa mempengaruhi keputusan auditor tentang risiko bisa diterima.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »