Selamat pagi saya Sugeng, mohon ijin bertanya:
Mengubah periode tahun buku, bagaimana kewajiban membuat TP Docnya apa harus dua kali atau hanya di akhir?
Terima kasih
Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Terima kasih Bapak Sugeng atas pertanyaannya.
Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah tahun pajak dan tahun buku. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender (Januari – Desember) kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Tahun buku merupakan tahun pembukuan yang digunakan oleh Wajib Pajak. Biasanya Wajib Pajak menggunakan tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari-Desember, namun banyak juga wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda misalnya April-Maret, Juli-Juni, Oktober-September dan sebagainya.
Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu. Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan, laba ata rugi Wajib Pajak.
Seperti kita ketahui bahwa dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang diuji adalah indikator harga yang bisa berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Karena yang diuji salah satunya adalah laba maka jika Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku maka harus dihitung laba dari sebagian periode tahun buku tersebut.
Misalnya PT A semula menggunakan tahun buku Januari-Desember. Pada tahun 2021 ingin melakukan perubahan tahun buku menjadi April-Maret. Maka dalam periode 2021 harus dibuatkan dua pelaporan baik Laporan Auditnya maupun SPT PPh Badannya yaitu i) untuk periode Januari – Maret 2021 dan ii) untuk periode April 2021 sd Maret 2022.
Sesuai dengan pertanyaan diatas jika Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku disamping harus membuat Laporan Audit dan SPT PPh Badannya dua kali, demikian juga halnya dengan TP Doc harus dibuat dua kali juga. Dalam kasus PT A untuk tahun 2021 maka TP Doc yang harus dibuat adalah periode Januari-Maret 2021 dan April 2021-Maret 2022.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih
***Disclaimer***