Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Akuntansi Sektor Publik?

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam bagian ini, epistemologi kata ‘akuntansi sektor publik akan dieksplorasi. Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktek organisasi publik. Sementara dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut sebagai akuntansi pemerintahan, dan di berbagai kesempatan bidang ini disebut akuntansi keuangan publik.

Dari berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak keberhasilan penerapan dasar akrual di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat.

Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai:

mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat’ (Bastian, 1999)

Dari definisi tersebut dana masyarakat perlu diartikan sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat, bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi-organisasi sektor publik, serta pada proyek-proyek kerja sama sektor publik dan swasta.

Definisi ini dapat dikembangkan dengan melihat lebih jauh batasan penulis tentang organisasi sektor publik di Indonesia:

… Lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD; dan LSM-LSM termasuk yayasan-yayasan sosial. (Bastian, 1999)

Jadi Akuntansi Sektor Publik Didefinisikan Sebagai:

Mekanisme Teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana Masyarakat di Lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan Yayasan sosisal, maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor public serta swasta

*Dislaimer*

Sumber : Bastian, Indra. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar Edisi Ketiga, Penerbit Erlangga

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »