Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Akuntansi Sektor Publik?

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam bagian ini, epistemologi kata ‘akuntansi sektor publik akan dieksplorasi. Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktek organisasi publik. Sementara dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut sebagai akuntansi pemerintahan, dan di berbagai kesempatan bidang ini disebut akuntansi keuangan publik.

Dari berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak keberhasilan penerapan dasar akrual di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat.

Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai:

mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat’ (Bastian, 1999)

Dari definisi tersebut dana masyarakat perlu diartikan sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat, bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi-organisasi sektor publik, serta pada proyek-proyek kerja sama sektor publik dan swasta.

Definisi ini dapat dikembangkan dengan melihat lebih jauh batasan penulis tentang organisasi sektor publik di Indonesia:

… Lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD; dan LSM-LSM termasuk yayasan-yayasan sosial. (Bastian, 1999)

Jadi Akuntansi Sektor Publik Didefinisikan Sebagai:

Mekanisme Teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana Masyarakat di Lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan Yayasan sosisal, maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor public serta swasta

*Dislaimer*

Sumber : Bastian, Indra. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar Edisi Ketiga, Penerbit Erlangga

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »