Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu Kondisi Transaksi dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan ketiga dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:

a. ketentuan kontraktual;

Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; Fungsi merupakan aktivitas dan/ atau tanggung jawab pihakpihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, asset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Risiko merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.


Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa: i) ketentuan kontraktual; 2) fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; 3) karakteristik produk yang ditransaksikan; 4) keadaan ekonomi; 5) strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk yang ditransaksikan;

Karakteristik produk merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

d. keadaan ekonomi;

Keadaan ekonomi merupakan kondisi ekonomi dari:

a. para pihak yang bertransaksi; dan

b. pasar tempat para pihak bertransaksi.

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi; Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »