Oleh: Maskudin
Tahapan ketiga dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:
a. ketentuan kontraktual;
Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; Fungsi merupakan aktivitas dan/ atau tanggung jawab pihakpihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, asset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Risiko merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa: i) ketentuan kontraktual; 2) fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; 3) karakteristik produk yang ditransaksikan; 4) keadaan ekonomi; 5) strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;
c. karakteristik produk yang ditransaksikan;
Karakteristik produk merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.
d. keadaan ekonomi;
Keadaan ekonomi merupakan kondisi ekonomi dari:
a. para pihak yang bertransaksi; dan
b. pasar tempat para pihak bertransaksi.
e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi; Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.
*Disclaimer*