Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu Kondisi Transaksi dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan ketiga dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:

a. ketentuan kontraktual;

Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; Fungsi merupakan aktivitas dan/ atau tanggung jawab pihakpihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, asset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Risiko merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.


Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa: i) ketentuan kontraktual; 2) fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; 3) karakteristik produk yang ditransaksikan; 4) keadaan ekonomi; 5) strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk yang ditransaksikan;

Karakteristik produk merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

d. keadaan ekonomi;

Keadaan ekonomi merupakan kondisi ekonomi dari:

a. para pihak yang bertransaksi; dan

b. pasar tempat para pihak bertransaksi.

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi; Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »