Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu Kondisi Transaksi dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan ketiga dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:

a. ketentuan kontraktual;

Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/ atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; Fungsi merupakan aktivitas dan/ atau tanggung jawab pihakpihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, asset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Risiko merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.


Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa: i) ketentuan kontraktual; 2) fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung; 3) karakteristik produk yang ditransaksikan; 4) keadaan ekonomi; 5) strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk yang ditransaksikan;

Karakteristik produk merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

d. keadaan ekonomi;

Keadaan ekonomi merupakan kondisi ekonomi dari:

a. para pihak yang bertransaksi; dan

b. pasar tempat para pihak bertransaksi.

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi; Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »