Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Konsep Matching Dalam Akuntansi?

M Akmal Murtadho

Konsep Matching dalam Akuntansi

Biaya adalah semua yang dibebankan kepada produk barang atau jasa yang akan dijual untuk mendapatkan revenue. Biaya itu bisa termasuk dalam produk itu bisa juga belum termasuk di dalamnya karena mungkin saja mendahului atau dikeluarkan/accrued setelah selesainya produk, misalnya biaya biaya penyusutan, perizinan, asuransi, dan gaji.

Penerapan matching terjadi jika hasil dan biaya berbeda dan dilaporkan berlainan serta pembebanan, pembayaran biaya produk, dan jasa tidak sama dengan waktu penjualan dan penagihan piutang akibat penjualan. Perbedaan pembebanan, perolehan, pembayaran, penggunaan biaya untuk barang dan jasa inilah penyebabnya maka perlu matching biaya kepada Hasil.

Menurut teori matching concept, biaya harus dibebankan sesuai dengan pengakuan dan periode penghasilan. Dalam hal sukar melakukan matching, maka pembebanan harus dilakukan secara rasional dan sistematis. Dalam hal biaya yang dikeluarkan  masih memilki potensi menghasilkan di masa yang akan datang, maka dapat ditunda pembebanannya, sebaliknya jika tidak ada kemungkinan lagi, langsung dibebankan. Berdasarkan waktu pengeluaran/pembebanan biaya dan prinsip matching dikenal dua konsep berikut :

  1. Direct atau Product Matching

Pada saat penjualan atau hasil diketahui, hasil ini di-match dengan biaya yang berkaitan dengan produk atau jasa yang dijual itu. Periode ini disebut juga biaya produk. Konsep ini sebenarnya adalah konsep yang mengabaikan beberapa masalah antara lain biaya yang belum bisa dikaitkan langsung kepada produk itu sehingga dalam konsep ini semua biaya lain diluar biaya produk atau jasa itu dianggap sebagai aktiva yang dialihkan ke periode yang akan datang. Beberapa masalah yang timbul dari konsep ini adalah bagaimana mengidentifikasi penggunaan barang dan jasa dengan produk perusahaan, apabila biaya masa yang akan datang telah dapat diidentifikasi, tetapi dia tidak menambah nilai produk, bagaimana mencatatnya, dan bagaimana matching-nya.

  1. Indirect atau Period Matching

Matching dilakukan antara lain (penjualan produk dan jasa) yang diperoleh dengan seluruh biaya yang dikeluarkan/dibebankan selama periode di mana digunakan bukan berdasarkan waktu perolehan atau pembayaran. Ini disebut biaya periodik. Sebenarnya ini bukan murni matching, ini adalah approximation dari matching. Namun, konsep ini dapat diterima karena beberapa alasan berikut ini.

  • Banyak biaya periodik secara tidak langsung dikaitkan dengan biaya pada periode sekarang sehingga tidak berbeda antara matching menurut dasar penggunaan atau dasar waktu pelaporan, misalnya biaya sewa toko dengan hasil penjualan.
  • Untuk hal-hal tertentu sukar mengidentifikasi hubungan langsung antara suatu jenis hasil dan biaya. Biaya kadang dimaksudkan untuk seluruh kegiatan bukan hanya biaya produksi, misalnya biaya seragam pegawai.
  • Jika misalnya suatu biaya tidak bisa dianggap akan memberikan kontribusi terhadap hasil yang akan datang mengapa tidak dibebankan pada periode sekarang.
  • Untuk biaya yang bersifat berulang-ulang dan reguler, tidak ada pengaruh material terhadap masalah kapan dibiayakan.
  • Banyak biaya bersifat joint cost yang sukar diasosiasikan untuk hasil jasa tertentu sehingga memerlukan alokasi arbiter dengan menggunakan dasar waktu atau dasar biaya.

Sumber : Harahap, S. S. (2011). Teori Akuntansi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

*Disclaimer*

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »