Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Laporan per Negara (Country-by-Country Report)?

Oleh: Apriza Wiguna

Laporan per Negara atau Country-by-Country Report merupakan dokumen terkait transfer pricing terkait pengalokasian penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari semua bagian grup usaha yang dijelaskan dalam tabulasi khusus dengan mengacu pada standar internasional dan akan dilakukan pertukaran dengan otoritas pajak dari negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Indonesia telah melakukan penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports pada tanggal 26 Januari 2017. Perjanjian tersebut berisikan pertukaran Laporan per Negara dengan negara lainnya.

Peraturan terkait dengan Penyelenggaraan atau penyampaian dokumen Laporan Per Negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 diatur bahwa seluruh Wajib Pajak harus melakukan penyelenggaraan dan/atau penyampaian tiga jenis dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing documentation) yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan Laporan per Negara (CbCR).

Informasi dalam Laporan per Negara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Laporan per Negara harus berisikan informasi sebagai berikut:

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas
  2. Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi

Entittas yang dilakukan pelaporan dalam Laporan per Negara atau yang umum disebut sebagai entitas konstituen, terdiri dari:

  1. Entitas Induk tertinggi (Ultimate Parent Entity/UPE)
  2. Setiap anggota Grup Usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE) untuk keperluan pelaporan keuangan
  3. Setiap anggota Grup Usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan ukuran usaha atau matrealitas
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Subjek yang Melakukan Penyampaian Laporan per Negara

Subjek yang wajib untuk melakukan penyampaian Laporan per Negara terdiri dari:

  • Wajib pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun. Mekanisme penyampaian Laporan per Negara ini umumnya disebut sebagai primary filling yang mana kewajiban berlaku bagi UPE yang seluruh anggota grup usahanya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan €750 juta (750 juta euro). Mekanisme penyampaian Laporan per Negara ini umumnya disebut sebagai local filling yang mana mekanisme tersebut dalam penyampaiannya diwajibkan apabila Indonesia tidak mendapatkan Laporan per Negara UPE di luar negeri melalui mekanisme AEol. Maka dari itu, mekanisme dari local filling diwajibkan untuk anggota grup usaha di Indonesia apabila UPE berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak diwajibkan membuat Laporan per Negara, memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan pertukaran informasi perpajakan tetapi tidak memiliki QCAA, atau memiliki QCAA tetapi terdapat systematic failure yang menyebabkan Laporan per Negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEol

Pelaporan atas Laporan per Negara

Wajib Pajak Badan perlu dalam menyampaikan Notifikasi apabila merupakan bagian dari Grup Usaha atau memiliki transaksi afiliasi. Hal tersebut juga berlaku terhadap Wajib Pajak Badan yang masih termasuk anggota Grup Usaha walaupun tidak ada transaksi afiliasi. Wajib Pajak Badan merupakan subjek pajak badan dan Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam melakukan penyelenggaraan dan/atau penyampaian Laporan per Negara, penyampaian yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan, yaitu:

  1. CbC Report disampaikan bersamaan dengan Notifikasi
  2. CbC Report disampaikan melalui laman DJP Online atau secara manual jika laman tersebut tidak dapat diakses
  3. CbC Report disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML

Apabila penyampaian Notifikasi atau Laporan per Negara yang harus dilakukan Wajib Pajak tidak dilakukan, terdapat beberapa sanksi yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Dalam hal penyampaian Notifikasi atau pelampiran bukti penyampaian Notifikasi SPT Tahunan tidak dilakukan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1 Juta. Dalam kondisi tersebut, SPT dinilai tidak lengkap sehingga tidak dapat dianggap telah disampaikan. Apabila telah diberikan teguran secara tertulis, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan yaitu berupa pemeriksaan. Ketika pemeriksaan yang telah dilakukan menciptakan koreksi dari transfer pricing, maka akan diterbitkan SKPKB Pasal 13 Ayat (1) huruf b UU KUP dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%
  2. Dalam hal penyampaian Laporan per Negara atau pelampiran bukti penyampaian Laporan per Negara tidak dilakukan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1 Juta. Apabila telah diberikan teguran secara tertulis, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan yaitu berupa pemeriksaan. Ketika pemeriksaan yang telah dilakukan menciptakan koreksi dari transfer pricing, maka akan diterbitkan SKPKB Pasal 13 Ayat (1) huruf b UU KUP dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%

**Disclaimer**

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »