Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu SP2DK dan Mekanismenya dalam Perpajakan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Surat permintaan atas penjelasan data dan atau keterangan (SP2DK) adalah suatu Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) kepada wajib pajak(WP) untu dimintain penjelasan atas data dan/atau keterangan yang belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari SP2DK adalah untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.

Mekanisme SP2DK

Mekanisme SP2DK dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat permintaan penjelaan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Surat tersebut akan berisikan permintaan untuk menjelaskan untuk memberikan data tambahan terkait dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh WP. Setelah menerima surat permintaan tersebut. Wajib Pajak harus memberikan penjelasan atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Wajib Pajak tidak memberikan penjelasak atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berupa dengan atau pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, jika WP telah memberikan penjelasan atau data yang diminta, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan keterangan yang telah diberikan. Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa WP Telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku Maka SP2DK akan dianggap selesai

Dalam pajak, SP2DK merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai Wajib Pajak penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghindari sanksi administrasi yang telah ditetapkan Oleh Direktorat Jenderal Pajak.

***Disclaimer***

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »