Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu SP2DK dan Mekanismenya dalam Perpajakan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Surat permintaan atas penjelasan data dan atau keterangan (SP2DK) adalah suatu Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) kepada wajib pajak(WP) untu dimintain penjelasan atas data dan/atau keterangan yang belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari SP2DK adalah untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.

Mekanisme SP2DK

Mekanisme SP2DK dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat permintaan penjelaan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Surat tersebut akan berisikan permintaan untuk menjelaskan untuk memberikan data tambahan terkait dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh WP. Setelah menerima surat permintaan tersebut. Wajib Pajak harus memberikan penjelasan atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Wajib Pajak tidak memberikan penjelasak atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berupa dengan atau pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, jika WP telah memberikan penjelasan atau data yang diminta, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan keterangan yang telah diberikan. Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa WP Telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku Maka SP2DK akan dianggap selesai

Dalam pajak, SP2DK merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai Wajib Pajak penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghindari sanksi administrasi yang telah ditetapkan Oleh Direktorat Jenderal Pajak.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »