Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa itu SP2DK dan Mekanismenya dalam Perpajakan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Surat permintaan atas penjelasan data dan atau keterangan (SP2DK) adalah suatu Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) kepada wajib pajak(WP) untu dimintain penjelasan atas data dan/atau keterangan yang belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari SP2DK adalah untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.

Mekanisme SP2DK

Mekanisme SP2DK dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat permintaan penjelaan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Surat tersebut akan berisikan permintaan untuk menjelaskan untuk memberikan data tambahan terkait dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh WP. Setelah menerima surat permintaan tersebut. Wajib Pajak harus memberikan penjelasan atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Wajib Pajak tidak memberikan penjelasak atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berupa dengan atau pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, jika WP telah memberikan penjelasan atau data yang diminta, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan keterangan yang telah diberikan. Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa WP Telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku Maka SP2DK akan dianggap selesai

Dalam pajak, SP2DK merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai Wajib Pajak penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghindari sanksi administrasi yang telah ditetapkan Oleh Direktorat Jenderal Pajak.

***Disclaimer***

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »