Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Itu Tobin Tax? Bagaimana Tantangan Dalam Penerapannya?

IBX-Jakarta. Tobin Tax merupakan pajak atas transaksi mata uang (currency transaction tax) yang dikenakan terhadap transaksi valuta asing (foreign exchange transaction) dan turunannya. Melansir dari Pajak.com (31/03/2024), James Tobin, seorang ekonom Amerika Serikat pertama kali mengusulkan konsep ini pada tahun 1972 sebagai bentuk respons terhadap krisis mata uang yang terjadi pada saat itu.

Adapun tujuan dari Tobin Tax ini adalah sebagai bentuk pengendalian terhadap arus modal spekulatif yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Harapannya mekanisme Tobin Tax ini dapat membantu mengurangi insentif untuk spekulasi yang terlalu berlebihan yang sering kali menyebabkan terjadinya fluktuasi nilai tukar yang tidak terduga dan untuk mengarahkan pada stabilitas nilai tukar yang lebih besar.

Namun, IMF juga menyarankan adanya sistem pajak dua tingkat dengan tarif rendah untuk transaksi normal dan biaya tambahan untuk transaksi spekulatif, mengingat Tobin Tax sebagai alat pengurang spekulasi saja dianggap kurang efektif dan dapat mengganggu pasar keuangan.

Lebih lanjut, IMF juga mengungkapkan beberapa tantangan yang dapat membatasi efektivitas penerapan Tobin Tax. Tantangan pertama, terkait dengan penetapan basis pajak atau sederhananya siapa yang akan membayar pajak ini. Pada dasarnya, Tobin Tax dirancang untuk dikenakan pada seluruh transaksi keuangan internasional tanpa pengecualian yang melibatkan berbagai entitas.

Namun, terdapat pertimbangan mengenai adanya pengecualian terhadap aktivitas transaksi tertentu yang berkontribusi pada stabilitas pasar untuk tidak dikenakan pajak. Hal inilah yang kemudian menimbulkan dilema dimana Tobin Tax itu sendiri tidak dapat membedakan antara transaksi yang konstruktif dengan yang spekulatif. Apabila diterapkan pengecualian tersebut, maka akan menimbulkan loop hole untuk praktik penghindaran pajak.

Kedua, tantangan dari sisi identifikasi terhadap transaksi yang dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan Tobin Tax hanya terbatas pada transaksi mata uang langsung, mengingat adanya kemungkinan para pelaku pasar dapat memanfaatkan perdagangan derivative keuangan untuk melakukan penghindaran pajak.

Ketiga, tantangan dalam hal penetapan tarif. Pada dasarnya, Tobin Tax secara ideal memerlukan struktur tarif yang adaptif dengan tarif yang cukup rendah atau bahkan nol ketika nilai tukar mata uang stabil, dan adanya peningkatan sejalan dengan tingkat penyimpangan dari nilai tukar yang seimbang. Sementara, rekomendasi dari Tobin mengenai tarif pajak yang seragam tanpa adanya pertimbangan kondisi pasar yang cukup berfluktuasi dinilai tidak cukup efektif, serendah apapun tarif atau setinggi apapun tarif yang ditetapkan. Apabila tarif yang ditetapkan terlalu tinggi dapat menghambat transaksi keuangan yang sah dan dapat mengurangi efisiensi pasar.

Keempat, tantangan dalam melakukan pendistribusian pendapatan pajak. Tobin Tax memiliki potensi menghasilkan pendapatan pajak yang cukup signifikan berkenaan dengan besarnya skala besar pasar valuta asing global. Namun, ternyata proyeksi ini dinilai berlebihan karena tidak adanya pertimbangan bagaimana pajak akan memberikan pengaruh terhadap perilaku pasar.

Dengan demikian, meskipun Tobin Tax memiliki beberapa manfaat, tetapi masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi ketika mekanisme ini diimplementasikan.

Sumber: Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »