Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa yang diurai di PMK-172??

Apa yang Diurai di PMK-172/PMK.03/2023

Oleh: Maskudin

PMK-172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa telah terbit tahun 2023 yang lalu, muncul banyak harapan dari berbagai kalangan terutama bagi Wajib Pajak agar penerapan Arm’s Length Principle lebih berkeadilan. Apa yang dibahas dalam PMK-172 tersebut?? PMK-172 berisi sebelas bab berikut rinciannya:

 Bab I…Ketentuan Umum

Bab 1 berisi definisi-definis yang berkaitan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti harga transfer, pihak afiliasi, transaksi afiliasi, transaksi yang dipengaruhi hubungan isitimewa, transaksi independent, penentuan harga transfer (transfer pricing), dokumen penentuan harga transfer, grup usaha, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Otoritas Pajak Mitra P3B, Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dan lain-lain.

Bab II…Hubungan Istimewa

Dalam bab ini dijelaskan lebih detil kriteria hubungan Istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bab III…Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bab ini menjelaskan tentang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas Wajib Pajak dalam Negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap.

 Bab IV…Dokumentasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menjelaskan tentang kewajiban Wajib Pajak menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yang terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

 Bab V…Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menjelaskan tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian kepatuhan penerapan PKKU meliputi pengujian atas ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan penerapan PKKU. Dalam bab ini diatur juga mengenai pengenaan dividen atas selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Serta diatur juga mengenai penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang dan mekanisme pengkreditan pajak masukannya.

Bab VI…Penyesuaian Keterkaitan

Jika terjadi pada saat dilakukan pemeriksaan atau koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas subjek pajak luar negeri, yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan. Dijelaskan juga dalam bab ini mekanisme penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan surat pemberitahuan tahunan, penerbitan maupun pembetulan surat ketetapan pajak.

Bab VII…Prosedur Persetujuan Bersama

Dalam bab ini dijelaskan mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, penanganan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dan tindak lanjut Persetujuan Bersama.

Bab VIII…Kesepakatan Harga Transfer

Dalam bab ini dijelaskan mengenai Tata Cara Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer, tata cara penyelesaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer, tata cara pencabutan Kesepakatan Harga Transfer, tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, tata cara evaluasi Kesepakatan Harga Transfer, tata cara pembaruan Kesepakatan Harga Transfer,

Bab IX…Penyampaian Dokumen dan Surat Keputusan

Bab ini menjelaskan tentang Penyampaian dokumen dan surat keputusan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer.

Bab X…Ketentuan Peralihan

Bab ini menjelaskan tentang permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang belum diterbitkan surat Keputusan ditindaklanjuti dengan PMK-172. Sedangkan terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan PMK-172 ini.

Bab XI…Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolannya, PMK-49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

*Dislaimer*

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »