Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan jika kita Belum Bekerja Tapi Punya NPWP?

IBX-Jakarta. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika seseorang atau sebuah badan yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, harta, dan laba/rugi. Dari hal tersebut muncul pertanyaan, apakah seseorang yang ber-NPWP tapi belum bekerja/berpenghasilan wajib lapor SPT Tahunan?

Jawabannya adalah tetap wajib untuk lapor SPT Tahunan, tapi dengan status nihil karena tida ada penghasilan yang dipotong pajak. Untuk tindakan selanjutnya, WP dapat mengajukan status NPWP Non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun berikutnya. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-registration, melalui kringpajak, atau melalui KPP tempat WP terdaftar.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, satus NPWP non-efektif dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kondisi sebagai berikut:

  1. WP orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaga atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Sumber: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »