Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan jika kita Belum Bekerja Tapi Punya NPWP?

IBX-Jakarta. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika seseorang atau sebuah badan yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, harta, dan laba/rugi. Dari hal tersebut muncul pertanyaan, apakah seseorang yang ber-NPWP tapi belum bekerja/berpenghasilan wajib lapor SPT Tahunan?

Jawabannya adalah tetap wajib untuk lapor SPT Tahunan, tapi dengan status nihil karena tida ada penghasilan yang dipotong pajak. Untuk tindakan selanjutnya, WP dapat mengajukan status NPWP Non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun berikutnya. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-registration, melalui kringpajak, atau melalui KPP tempat WP terdaftar.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, satus NPWP non-efektif dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kondisi sebagai berikut:

  1. WP orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaga atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Sumber: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

*Disclaimer

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »