Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan jika kita Belum Bekerja Tapi Punya NPWP?

IBX-Jakarta. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika seseorang atau sebuah badan yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, harta, dan laba/rugi. Dari hal tersebut muncul pertanyaan, apakah seseorang yang ber-NPWP tapi belum bekerja/berpenghasilan wajib lapor SPT Tahunan?

Jawabannya adalah tetap wajib untuk lapor SPT Tahunan, tapi dengan status nihil karena tida ada penghasilan yang dipotong pajak. Untuk tindakan selanjutnya, WP dapat mengajukan status NPWP Non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun berikutnya. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-registration, melalui kringpajak, atau melalui KPP tempat WP terdaftar.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, satus NPWP non-efektif dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kondisi sebagai berikut:

  1. WP orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaga atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Sumber: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

*Disclaimer

Recent Posts

Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima!

IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai Desember 2025. Namun, kini terdapat kriteria khusus bagi penerimanya karena adanya kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. “Jadi kita

Read More »