Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan jika kita Belum Bekerja Tapi Punya NPWP?

IBX-Jakarta. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika seseorang atau sebuah badan yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, harta, dan laba/rugi. Dari hal tersebut muncul pertanyaan, apakah seseorang yang ber-NPWP tapi belum bekerja/berpenghasilan wajib lapor SPT Tahunan?

Jawabannya adalah tetap wajib untuk lapor SPT Tahunan, tapi dengan status nihil karena tida ada penghasilan yang dipotong pajak. Untuk tindakan selanjutnya, WP dapat mengajukan status NPWP Non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun berikutnya. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-registration, melalui kringpajak, atau melalui KPP tempat WP terdaftar.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, satus NPWP non-efektif dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kondisi sebagai berikut:

  1. WP orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaga atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Sumber: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

*Disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »