Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Arm’s Length Principle

Oleh: Maskudin

Dalam penetapan harga transfer kita mengenal prinsip Arm’s Length Principle (ALP) atau dalam terminologi peraturan pajak di Indonesia dikenal sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang merupakan prinsip yang  mengatur  bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara  pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan  atau  berada  dalam  rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pernyataan tersebut tertuang dalam paragraph 1 pasal 9 OECD Model Tax Convention yang berbunyi:

[Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly”

Dalam kaitannya dengan ALP sebuah grup perusahaan afiliasi diperlakukan sebagai entitas yang terpisah bukan sebagai satu kesatuan bisnis. Dikarenakan diperlakukan sebagai entitas yang terpisah maka perusahaan dalam grup afiliasi tersebut seolah-olah diperlakukan sebagai sebuah perusahaan yang independen. Oleh karena itu kondisi antara perusahaan afiliasi dan indepeden akan diperbandingkan dengan sebuah analisis yang disebut dengan analisis kesebandingan.

Paragraf 1 pasal 9 OECD Model Tax Convention adalah dasar melakukan analisis kesebandingan yang menjelaskan tentang:

a. Perbandingan antara kondisi (termasuk harga, tetapi tidak hanya harga) antara perusahaan independen dan afiliasi untuk tujuan pajak.

Penentuan laba wajar.

Terdapat beberapa alasan mengapa negara anggota OECD dan jurisdiksi lain mengadopsi ALP. Alasan utamanya adalah:

a. ALP menyajikan paritas yang lebih luas terhadap perlakuan pajak bagi anggota grup afiliasi dan perusahaan independen. Karena ALP menempatkan posisi perusahaan afiliasi dan independen berada pada pijakan yang sama untuk tujuan pajak.

b. Menghindari timbulnya dampak buruk terkait pajak dengan menghilangkan distorsi persaingan dari kedua jenis entitas tersebut.

c.Menghilangkan pertimbangan pajak berdasarkan keputusan ekonomi.

d. Mendukung pertumbuhan perdagangan dan investasi internasional.

Lebih lanjut ALP ditemukan bekerja secara efektif untuk sebagian besar kasus. Misalnya terdapat beberapa kasus penjualan dan pembelian komoditas dan pemberian pinjaman dimana harga wajarnya ditemukan dalam transaksi serupa pada perusahaan independen. Dalam banyak kasus juga perbandingan transaksi yang relevan dapat dilakukan pada tingkat indikator keuangan seperti mark-up pada biaya, laba kotor atau laba bersih. Namun demikian terdapat beberapa kasus besar dimana ALP sulit diterapkan misalnya grup perusahaan yang beroperasi secara integrated yang menghasilkan produk yang sangat unik, mempunyai asset tidak berwujud yang unik dan penyerahan jasa yang unik juga. Solusi atas kasus tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan metode profit split.

Namun demikian ALP dipandang oleh beberapa pihak mempunyai cacat inheren karena pendekatan entitas terpisah mungkin tidak memperhitungkan skala ekonomi dan keterkaitan berbagai aktivitas yang timbul dari bisnis secara integrated. Tidak ada kriteria obyektif yang diterima secara luas terkait skala ekonomi dan manfaat integrasi yang dihasilkan dari anggota grup.

Kesulitan praktis dalam menerapkan ALP adalah transaksi perusahaan afiliasi tidak dilakukan oleh perusahaan independen dan transaksi tersebut mungkin tidak didasari oleh tujuan penghindaran pajak tetapi dapat terjadi bahwa transaksi bisnis satu sama lain yaitu anggota grup memang kondisi komersialnya berbeda dengan perusahaan independen. Pada saat perusahaan independen tidak melakukan transaksi yang sejenis dengan yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi, ALP sulit diterapkan karena ada  sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali kondisi yang sama atau sebanding  dengan yang dilakukan oleh perusahaan independen. Fakta bahwa transaksi tidak ditemukan di pihak independen, tidak dengan sendirinya bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak memenuhi ALP.

Baik otoritas pajak dan wajib pajak sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi yang memadai untuk menerapkan ALP. Karena ALP biasanya mengharuskan wajib pajak dan otoritas pajak mengevaluasi transaksi dan kegiatan bisnis perusahaan independen, dan untuk membandingkannya dengan transaksi dan kegiatan perusahaan afiliasi, kedua pihak harus mendapatkan sejumlah besar data. Informasi yang dapat diakses mungkin tidak lengkap dan sulit ditafsirkan; informasi lain, jika ada, mungkin sulit diperoleh karena alasan lokasi geografisnya atau dari pihak-pihak siapa data tersebut harus diperoleh. Selain itu, terkadang tidak mungkin untuk mendapatkan informasi dari perusahaan independen karena masalah kerahasiaan. Dalam kasus lain, informasi perusahaan independen yang relevan mungkin tidak ada, atau mungkin tidak ada perusahaan independen yang sebanding, misalnya jika industri tersebut telah mencapai tingkat integrasi vertikal yang tinggi. Penting untuk tidak melupakan bahwa ALP didasarkan pada informasi yang andal. Dan harus diingat pada titik ini bahwa transfer pricing bukanlah ilmu pasti tetapi membutuhkan penilaian dari pihak otoritas pajak dan wajib pajak.

Sumber: OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, PER-32/PJ/2011

*Disclaimer*

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »