Pertanyaan :
Perkenalkan nama saya Reza, perusahaan kami bergerak di bidang penyelengaraan transaksi berbasis digital yang membantu transaki pembayaran dari pelanggan ke perusahaan kami. Pertanyaan kami aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan transaksi di perusahaan kami. Terima kasih.
**Pertanyaan disampaikan dalam acara Workshop on Tax Reconciliation Telkommetra Group 3 November 2022**
Jawaban :
Oleh : Maskudin
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan uraian singkat yang Bapak sampaikan, perusahaan Bapak bergerak di sektor jasa keuangan berbasis teknologi. Sekarang ini berkembang pesat teknologi keuangan (Financial Technology) yang memunculkan transaksi jasa yang baru atau modifikasi transaksi jasa sebelumnya. Secara umum aspek perpajakan perusahaan Bapak mencakup pajak seperti PPh (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26 dan lainnya), PPN, PBB serta Bea Materai. Namun ada hal khusus terkait aspek perpajakan pada perusahaan Bapak.
Menyusul terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dikeluarkan PMK-69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Cakupan PMK tersebut salah satunya mengatur tentang aspek pajak atas penyediaan jasa pembayaran. Berikut kami jelaskan aspek khusus terkait pajak dari perusahaan Bapak.
Aspek Pajak Penghasilan
Transaksi P2P Lending
- Fee, komisi, ujrah yang diterima oleh P2P platform dilaporkan sebagai objek PPh dalam SPT Tahunan
- 1 (satu) Bupot dapat dibuat atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu Pemberi Pinjaman dalam satu masa pajak
Penunjukkan Platform P2P Lending sebagai pemotong PPh
Atas penghasilan berupa Bunga Pinjaman Baik terdaftar/berizin OJK maupun tidak terdaftar/berizin OJK untuk transaksi dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% bersifat tidak final dan pihak pemotong adalah pihak platform sedangkan untuk transaksi luar negeri PPh Pasal 26 sebesar 20% bersifat tidak final dan pihak pemotong adalah Penerima Pinjaman.
Sedangkan atas penghasilan berupa Imbalan Jasa jika terdaftar/berizin OJK maka bukan obyek pemotongan PPh namun jika tidak terdaftar/berizin OJK dipotong PPh Pasal 21, 23 atau 26 dan pihak pemotong adalah pihak yang membayar.
Tiga kewajiban platform adalah :
- membuat bukti pemotongan PPh
- menyetorkan PPh yang dipotong
- melaporkan PPh yang dipotong dalam SPT Masa PPh
Aspek Pajak Pertambahan Nilai
Prinsip equal treatment diberlakukan atas PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi (SE-62/PJ/2013).
Ketentuan PPN Secara Umum (UU PPN) adalah :
- Ps 4A ayat (2) huruf d: Uang merupakan non BKP
- Ps 16B UU HPP:
- Jasa meminjamkan/menempatkan dan
- Jasa asuransi merupakan merupakan JKP yg dibebaskan PPN
Pasal 1 angka 5 dan Ps 4A ayat (3): jasa penyediaan layanan fasilitas/sarana merupakan JKP.
Sedangkan ketentuan PPN atas Fintech Ketentuan PPN atas Fintech adalah :
- Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP
- Jasa meminjamkan /menempatkan dana oleh kreditur kpd debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yg dibebaskan PPN
- Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yg dibebaskan PPN
Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
Beberapa contoh jenis jasa teknologi finansial yang dikenakan PPN adalah penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P lending, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital & aktivitas jasa keuangan lainnya.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
**Disclaimer**