Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Asumsi Yang Mendasari Pengauditan Data Laporan Keuangan Bisa Diverifikasi

Pengauditan didasarkan pada asumsi bahwa data laporan keangan bisa diverifikasi. Data dikatakan bisa diverifikasi apabila dua orang atau lebih yang memiliki kualifikasi tertentu, masing-masing melakukan pemeriksaan secara independen atas data tertentu, dan dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan yang sama tentang data yang diperiksanya. Masalah bisa tidaknya data diverifikasi terutama berkaitan dengan ketersediaan bukti yang memiliki keabsahan sesai dengan audit yang dilakukan.


Dalam beberapa disiplin, data dikatakan bisa diperiksa apabila pemeriksa bisa membuktikan tanpa keraguan bahwa data benar atau salah. Hal seperti itu tidak berlaku dalam akuntansi dan pengauditan.
Auditor hanya membutuhkan dasar yang memadai untuk menyatakan suatu pendapat tentang ewajaran laporan keuangan. Dalam melakukan pemeriksaan, auditor mengumpulkan bukti untuk menentukan validitas dan ketepatan perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi dan saldo-saldo. Dalam konteks ini, validitas berati otentik, benar, baik, atau berdasar, dan ketepatan berarti sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan kebiasaan.


Laporan keuangan berisi banyak asersi spesifik tentang unsur-unsur individual. Sebagai contoh, dalam kaitannya dengan persediaan, manajemen menyatakan bahwa persedian benar-benar ada, merupakan milik dari entitas yang membuat laporan, dinilai dengan tepat sesual metoda harga terendah di antara biaya perolehan dan nilai bersih yang Disa direalisasi. Dalam pengauditan laporan, auditor harus yakin bahwa asersi-asersi individual bisa diverifikasi (atau bisa diperiksa) dan dimungkinkan untuk mencapai suatu kesimpulan tentang kewajaran laporan sebagai keseluruhan dengan memeriksa akun-akun yang membentuk laporan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »