Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

 

Oleh: Maskudin

Beberapa solusi agar transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

  • Transaksi Keuangan Lainnya

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:

a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

b. jenis transaksi keuangan lainnya;

c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;

d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya;

e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

  • Pengalihan Harta

Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;

b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan

d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

  • Restrukturisasi Usaha

Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;

b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan

d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan atas Transaksi Keuangan Lannya, Pengalihan Harta, Restrukturisasi Usaha,Kontribusi Biaya, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Kontribusi Biaya

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang inependen;

b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan

c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

*Disclaimer*

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »