Oleh: Maskudin
Beberapa solusi agar transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:
- Transaksi Keuangan Lainnya
Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:
a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
b. jenis transaksi keuangan lainnya;
c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya;
e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.
- Pengalihan Harta
Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:
a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;
b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;
c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan
d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
- Restrukturisasi Usaha
Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi harta meliputi pembuktian atas:
a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan atas Transaksi Keuangan Lannya, Pengalihan Harta, Restrukturisasi Usaha,Kontribusi Biaya, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
- Kontribusi Biaya
Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:
a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang inependen;
b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.
*Disclaimer*