Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

 

Oleh: Maskudin

Beberapa solusi agar transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kontribusi biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

  • Transaksi Keuangan Lainnya

Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:

a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

b. jenis transaksi keuangan lainnya;

c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;

d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya;

e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

  • Pengalihan Harta

Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;

b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan

d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

  • Restrukturisasi Usaha

Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi harta meliputi pembuktian atas:

a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;

b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan

d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan atas Transaksi Keuangan Lannya, Pengalihan Harta, Restrukturisasi Usaha,Kontribusi Biaya, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Kontribusi Biaya

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

a. dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang inependen;

b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan

c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »