Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa Transaksi Keuangan terkait Pinjaman yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

 

Oleh: Maskudin

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;

b. dibutuhkan oleh peminjam;

c. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa transaksi keuangan terkait pinjaman berdasarkan tahapan pendahuluan, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:

1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok

pinjaman dan imbal hasilnya;

5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan

b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur

independen;

6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan

yang berlaku;

7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan

8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

*Discalimer*

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »