Oleh: Maskudin
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:
a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
b. dibutuhkan oleh peminjam;
c. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa transaksi keuangan terkait pinjaman berdasarkan tahapan pendahuluan, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
d. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok
pinjaman dan imbal hasilnya;
5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur
independen;
6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
*Discalimer*