Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan bahwa Transaksi Keuangan terkait Pinjaman yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha? Masih di PMK 172 Tahun 2023

 

Oleh: Maskudin

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;

b. dibutuhkan oleh peminjam;

c. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa transaksi keuangan terkait pinjaman berdasarkan tahapan pendahuluan, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:

1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok

pinjaman dan imbal hasilnya;

5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan

b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur

independen;

6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan

yang berlaku;

7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan

8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

*Discalimer*

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »