Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Menentukan Indikator Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Harga Transfer memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga tersebut dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point);

Titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).

Rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Nilai indikator harga Transaksi Independen dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan. Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

*Disclaimer*

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »