Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Cara Mengidentifikasi Perusahaan Wajib Membuat TP Doc ???

Selamat sore saya Rony, mohon ijin bertanya:

Bagaimana cara mengetahui dan mengindentifikasikan secara rinci kriteria dari suatu perusahaan apakah sudah termasuk kedalam karegori penyusunan TP Doc?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Rony atas pertanyaannya.

Sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016 TP Documentation atau Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Lapoan per Negara. Kriteria Wajib Pajak yang harus membuat TP Documentation adalah Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari 000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

  1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh  miliar  rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang  Perubahan  Keempat  Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan kriteria-kriteria diatas Bapak bisa melihat data-data laporan keuangan tahun sebelumnya yaitu untuk nilai peredaran bruto harus diatas lima puluh miliar rupiah, atau terdapat transaksi barang berwujud diatas dua puluh miliar rupiah, atau terdapat penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya diatas lima miliar rupiah. Laporan keuangan yang dimaksud bisa berbentuk laporan keuangan yang sudah diaudit ataupun laporan keuangan yang belum diaudit. Misalnya jika Bapak ingin membuat TP Documentation tahun pajak 2022 maka untuk bisa ditentukan apakah tahun 2022 tersebut wajib dibuat TP Documentation maka harus dilihat data-data tahun 2021 sesuai dengan poin “a”, “b1” dan “b2”.

Atau jika perusahaan Bapak mempunyai pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dibanding tarif Pajak Penghasilan Indonesia maka diwajibkan juga membuat TP Documentation. Pihak Afiliasi yang dimaksud bisa dalam bentuk pemegang saham ataupun lawan transaksi yang termasuk dalam kriteria pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UU Pajak Penghasilan.

Indonesia tahun 2022 menerapkan tarif Pajak Penghasilan sebesar 22%. Beberapa negara yang mempunyai tarif pajak penghasilan lebih rendah dari Indonesia yaitu Singapura 17%, Irlandia 12,5%, Rusia 20%, Taiwan 20%, Thailand 20%, Amerika Serikat 21%, Inggris Raya 19%, Kazakhstan 20%, Hongaria 9%, Finlandia 20%, Bulgaria 10%. Jika perusahaan Bapak mempunyai pihak afiliasi di negara-negara tersebut maka perusahaan Bapak Wajib membuat TP Documentation.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »