Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan keenam atau terakhir dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar  dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

3. Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

4. Metode pembagian laba (profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

a. Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analisys)

      Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis) dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

      b. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).

      Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis) dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi:

      a. laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam Transaksi Independen; dan

      b. sisa laba gabungan setelah dikurangi laba, yang dapat bernilai positif ataupun negatif.

      Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi.

      Faktor pembagi dapat berupa:

      a. persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam Transaksi Independen yang sebanding; atau

      b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia.

      Faktor pembagi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

      a. terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

      b.dapat diverifikasi; dan

      c. didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data lainnya yang relevan.

      5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

      6. Metode perbandingan Transaksi lndependen (comparable uncontrolled transaction) dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.

      7. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

      8. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.


      *Disclaimer*

      Recent Posts

      Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

      IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

      Read More »

      Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

      IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

      Read More »

      Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

      Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

      Read More »