Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan keenam atau terakhir dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar  dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

3. Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

4. Metode pembagian laba (profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

a. Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analisys)

      Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis) dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

      b. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).

      Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis) dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi:

      a. laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam Transaksi Independen; dan

      b. sisa laba gabungan setelah dikurangi laba, yang dapat bernilai positif ataupun negatif.

      Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi.

      Faktor pembagi dapat berupa:

      a. persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam Transaksi Independen yang sebanding; atau

      b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia.

      Faktor pembagi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

      a. terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

      b.dapat diverifikasi; dan

      c. didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data lainnya yang relevan.

      5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

      6. Metode perbandingan Transaksi lndependen (comparable uncontrolled transaction) dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.

      7. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

      8. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.


      *Disclaimer*

      Recent Posts

      Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

      IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

      Read More »

      Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

      Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

      Read More »

      Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

      IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

      Read More »