Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan keenam atau terakhir dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar  dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

3. Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

4. Metode pembagian laba (profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

a. Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analisys)

      Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis) dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

      b. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).

      Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis) dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi:

      a. laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam Transaksi Independen; dan

      b. sisa laba gabungan setelah dikurangi laba, yang dapat bernilai positif ataupun negatif.

      Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi.

      Faktor pembagi dapat berupa:

      a. persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam Transaksi Independen yang sebanding; atau

      b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia.

      Faktor pembagi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

      a. terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

      b.dapat diverifikasi; dan

      c. didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data lainnya yang relevan.

      5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

      6. Metode perbandingan Transaksi lndependen (comparable uncontrolled transaction) dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.

      7. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

      8. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.


      *Disclaimer*

      Recent Posts

      Restitusi Pajak di Indonesia Dikritik USTR, Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Percepatan

      IBX-Jakarta. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi di Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lambannya proses tersebut, yang dinilai menjadi hambatan serius bagi kelancaran investasi dan aktivitas bisnis internasional, khususnya bagi perusahaan asal AS. Dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate

      Read More »

      Indonesia Hadapi Kenaikan Tarif Impor AS, Ekspor Tekstil dan Produk Lain Terancam

      IBX-Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap sejumlah produk asal Indonesia, terutama dari sektor tekstil dan garmen. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal, yang bertujuan menyeimbangkan perlakuan dagang antara kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa

      Read More »