Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan keenam atau terakhir dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar  dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

3. Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

4. Metode pembagian laba (profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

a. Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analisys)

      Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis) dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

      b. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).

      Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis) dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi:

      a. laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam Transaksi Independen; dan

      b. sisa laba gabungan setelah dikurangi laba, yang dapat bernilai positif ataupun negatif.

      Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi.

      Faktor pembagi dapat berupa:

      a. persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam Transaksi Independen yang sebanding; atau

      b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia.

      Faktor pembagi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

      a. terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

      b.dapat diverifikasi; dan

      c. didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data lainnya yang relevan.

      5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

      6. Metode perbandingan Transaksi lndependen (comparable uncontrolled transaction) dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.

      7. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

      8. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.


      *Disclaimer*

      Recent Posts

      Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

      IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

      Read More »

      Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

      Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

      Read More »

      Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

      IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

      Read More »