Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Tahapan keenam atau terakhir dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar  dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

3. Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

4. Metode pembagian laba (profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

a. Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analisys)

      Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis) dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

      b. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis).

      Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis) dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi:

      a. laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam Transaksi Independen; dan

      b. sisa laba gabungan setelah dikurangi laba, yang dapat bernilai positif ataupun negatif.

      Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi.

      Faktor pembagi dapat berupa:

      a. persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam Transaksi Independen yang sebanding; atau

      b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia.

      Faktor pembagi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

      a. terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

      b.dapat diverifikasi; dan

      c. didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data lainnya yang relevan.

      5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.

      6. Metode perbandingan Transaksi lndependen (comparable uncontrolled transaction) dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.

      7. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

      8. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.


      *Disclaimer*

      Recent Posts

      Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

      IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

      Read More »

      Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

      IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

      Read More »

      Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

      IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

      Read More »