Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Pengakuan dan Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan Syariah?

Pengakuan Unsur-Unsur Laporan Keuangan

Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi kriteria tersebut harus diakui dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang memenuhi suatu unsur harus diakui jika ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah dan pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur secara andal (KDPPLKS paragraf 109-110).

Dalam mengkaji apakah suatu pos memenuhi kriteria ini dan karenanya memenuhi syarat untuk diakui dalam laporan laba rugi, perlu dipertimbangkan aspek materialitas (KDPPLKS paragraf 111). Informasi dipandang material jika kelalaian mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Berikut akan dibahas pengakuan masing-masing unsur utama laporan keuangan berupa pengakuan aset, kewajiban, dana syirkah temporer, penghasilan, dan beban.

  1. Pengakuan aset. Aset diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas syariah setelah periode akuntansi berjalan (KDPPLKS paragraf 116-117).
  2. Pengakuan kewajiban. Kewajiban diakui dalam neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal (KDPPLKS paragraf 118).
  3. Pengakuan dana syirkah temporer. Pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur secara andal. Jumlah dana syirkah temporer dapat berubah sesuai dengan hasil dari investasinya (KDPPLKS paragraf 119).
  4. Pengakuan penghasilan. Pengakuan penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal. Ini berarti pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban.
  5. Kriteria yang ditetapkan dalam pengakuan penghasilan adalah penghasilan tersebut telah diperoleh. Prosedur ini dimaksudkan untuk membatasi pengakuan penghasilan pada pos-pos yang dapat diukur secara andal dan memiliki derajat kepastian yang cukup (KDPPLKS paragraf 120-121).
  6. Pengakuan beban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti bahwa pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Prinsip ini biasanya disebut dengan pengaitan biaya dengan pendapatan (matching costs with revenue). Beban segera diakui dalam laporan laba rugi jika pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aset. Beban juga diakui dalam laporan laba rugi pada saat timbul kewajiban tanpa adanya pengakuan aset, seperti apabila timbul kewajiban akibat garansi produk (KDPPLKS paragraf 122-123).

Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu dari tiga alternatif, yaitu biaya historis, biaya kini, dan nilai realisasi.

Dasar pengukuran yang umum digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, dasar ini dikombinasikan dengan dasar pengukuran yang lain, seperti pada penilaian persediaan yang dinyatakan sebesar nilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi neto, sedang akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value) (KDPPLKS paragraf 129).

Untuk memenubi kriteria relevansi suatu informasi, entitas syriah dapat merevaluasi nilai aset, kewajiban, dan dana syirkah temporer secara periodik dengan syarat harus terjamin Keandalannya. Akan tetapi, penggunaan konsep pengukuran nilai realisasi tidak mudah diterapkan dalam kondisi sekarang. Penggunaan konsep nilai realisasi dapat diterapkan untuk tujuan penyajian informasi tambahan yang relevan dengan suatu akun investasi yang telah ada atau yang prospektif. Kendati demikian, penyajian informasi tambahan tersebut tidak mewajibkan entitas syariah untuk mendistribusikan hasil investasi yang belum terealisasi (KDPPLKS paragraf 131).

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »