Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Perhitungan Liabilitas Untuk Penghasilan Karyawan?

Liabilitas Untuk Penghasilan Karyawan

Istilah gaji (salary) biasanya mengacu pada pembayaran untuk tenaga kerja bagian manajerial dan administrasi. Besaran gaji biasanya dinyatakan dalam satu bulan atau satu tahun. Istilah upab (wage) biasanya mengacu pada pembayaran tenaga kerja buruh pabrik, baik yang memiliki keahlian ataupun tidak. Besaran upah biasanya dinyatakan dalam basis per jam atau per minggu. Dalam praktiknya, istilah gaji dan upah sering kali tertukar digunakan. Gaji atau upah pokok seorang karyawan dapat ditingkatkan dengan pemberian bonus, komisi, pembagian laba, atau penyesuaian biaya hidup.

Perusahaan di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/ VI/2004. Peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar upah kerja lembur pada batas waktu tertentu. Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja lembur pada waktu hari kerja, untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali lebih tinggi dari upah normal satu jam, dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 (dua) kali lebih lebih tinggi dari upah normal satu jam.

Peraturan ini juga mengharuskan perusahaan memberikan tingkat upah kerja yang lebih tinggi bagi karyawan yang bekerja pada hari istirahat mingguan. Sebagai contoh, seorang karyawan dengan perjanjian kerja selama 5 (lima) hari kerja per minggu berhak mendapatkan tingkat upah lembur yang lebih tinggi apabila dia bekerja lembur pada hari istirahat mingguan. Perhitungan upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan adalah untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah per jam dan meningkat secara progresif (jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah per jam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah per jam). Upah kerja lembur per jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah bulanan. Nilai upah* bulanan adalah 100% upah pokok dan tunjangan tetap, atau 75% dari upah pokok jika karyawan memperoleh tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Sebagai contoh perhitungan penghasilan kerja lembur karyawan, diasumsikan Bapak Juna Mulyadi adalah seorang tenaga penjual PT Mega Selatan. Upah per bulan Juna Mulyadi mencakup tunjangan tetap sebesar Rp3.000.000. Penghasilan kerja lemburnya selama 3 jam kerja lembur pada hari kerja dihitung sebagai berikut.

Pertama untuk menghitung upah per jam.

Upah per jam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341

Kedua, karena kerja lembur dilakukan pada hari kerja, oleh karena itu tingkat upah yang berlaku adalah untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah satu jam normal dan 2 (dua) kali upah per jam untuk setiap jam kerja lembur berikutnya.

Untuk jam kerja lembur pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011

Untuk jam kerja lembur kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Untuk jam kerja lembur ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Total penghasilan kerja lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 = Rp95.375

Total gaji sebulan = Rp3.000.000 + Rp95.375 = Rp 3.095.375

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »