Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah?

Oleh : M Akmal Murtadho

Sebelum berdirinya peradaban Islam, hanya ada dua peradaban besar yaitu bangsa romawi dan bangsa Persia. Pada saat itu telah digunakan akuntansi dalam bentuk perhitungan barang dagangan oleh para pedagang. Dari sejak pergi berdagang sampai pulang kembali (Adnan dan Labatjo, 2006). Perhitungan dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan, untung dan rugi. Selain itu orang yahudi banyak melakukan perdagangan menetap dan mencatat piutang mereka (Syahatah, 2001).

Pada masa Rasulullah praktik akuntansi mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Alqur’an untuk mencatat transaksi tidak tunai (Alqur’an 2:282) dan membayar zakat (Alqur’an 2:10)

Pengaruh Islam Terhadap Perkembangan Akuntansi

Kondisi setelah berdiri dan berkembangnya Pemerintahan Islam:

  1. Penyebaran Islam telah memperluas penggunaan angka arab (ditandai dengan adanya angka nol) ke berbagai wilayah di dunia.
  2. Kewajiban mencatat transaksi tidak tunai telah mendorong umat Islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi pencatatan transaksi dikalangan umat. Ini juga mendorong berkembangnya partnership.
  3. Kewajiban membayar zakat telah: mendorong pemerintah Islam untuk membuat laporan keuangan Baitul Maal secara periodik, dan Mendorong pedagang Muslim untuk mengklasifikasikan hartanya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan zakatnya jika telah memenuhi nishab (batas minimal kena zakat) dan haul (1 th).
  4. Peran akuntan menjadi penting dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kekayaan pemerintah dan pedagang.

menurut  Imam Ash-Shafi’ie:

“he who learnt accounting will make an appropriate decision …This means that the trader or any other person cannot express an appropriate opinion or make the right decision without the assistance of the information recorded in the books” Imam Ash-Shafi’ie dalam Shahata (1993)”.

Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam :

  • Zaid (2000) menyatakan bahwa pada zaman Rasululullah cikal bakal pengembangan akuntansi dimulai dari fungsi-fungsi pemerintahan agar mencapai tujuannya, dan penunjukkan orang-orang yang kompeten.
  • Hawary (1988) menungkapkan bahwa pemerintahan Rasulullah memiliki 42 pejabat yang digaji yang terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri.
  • Perkembangan pemerintahan Islam hingga meliputi Timur Tengah, Afrika dan Asia di zaman Khalifah Umar bin Khatab, telah meningkatkan penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara.
  • Khalifah Umar Bin Khatab mendirikan lembaga yang bernama Diwan (dari kata dawwana=tulisan).
  • Reliabilitas laporan keuangan pemerintahan dikembangkan oleh Kalifah Umar bin Abdul Aziz (681- 720M) dengan kewajiban mengeluarkan bukti penerimaan uang (Imam, 1951).
  • Kalifah Al Waleed bin Abdul Malik (705-715 M) mengenalkan catatan dan register yg terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Lasheen, 1973).

Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah. Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi a.l: akuntansi peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku (auditing) (Al-Kalkashandy, 1913)

*Dislaimer*

Sumber : Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »