Petanyaan:
Perkenakan saya Adi ijin bertanya sebagai berikut :
PT. X mempunyai Commission Agreement dengan X Tokyo, di mana PT. X menjadi agent penjualan X Tokyo. Sebagai imbalan menjadi agen, PT. X menerima Komisi dari X Tokyo.
Karena satu dan lain hal, X Tokyo ingin merevisi “Commission Agreement” yang sudah berlaku sejak tahun 2010 sampai saat ini. Perubahan utama terjadi pada skema penghitungan “Nilai Komisi” dari sebelumnya Komisi yang diterima PT. X adalah 1% dari Nilai Invoice dimana, PT. X akan mendapatkan komisi 1/3 dari “Gross Profit”, namun jika ada sub Agen (selain PT. X) yang terlibat maka Komisi PT. X menjadi 1/6 dari “Gross Profit” (1/3 dibagi dua dengan sub Agen), akan tetapi pembayaran ke “Sub Agen” dilakukan langsung dari X Tokyo. Sedangkan PT. X akan menerima breakdown laporan profit setiap transaksi dari X Tokyo.
Terkait dengan rencana revisi tersebut, kami ingin menanyakan berapa hal berikut ini :
- Apakah perlu dicantumkan dalam agreement bahwa X Tokyo berkewajiban memberikan “Breakdown Laporan Profit” kepada PT. X?
- Apakah perubahan skema penghitungan Komisi ini aman secara perpajakan? Terutama isu TP Docs.
- Dokumen apa yang perlu kami persiapkan agar aman dari Isu TP Docs jika terjadi pemeriksaan Pajak di PT. X?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Oleh: Maskudin
Terima kasih atas pertanyaan Bapak Adi. Berikut jawaban kami.
Jawaban Pertanyaan No. 1
Perlu, agar perhitungan lebih akurat dan sudah sesuai dengan agreement yang ada.
Jawaban Pertanyaan No. 2
Komisi merupakan salah satu jenis jasa, agar biaya jasa afiilasi tersebut bisa dibebankan dan bisa sebagai perngurang penghasilan kena pajak harus bisa dibuktikan bahwa jasa tersebut:
- secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
- dibutuhkan oleh penerima jasa;
- memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
- bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);
- bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak sernata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);
- bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;
- bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
- dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.
Dan yang terkhir jumlah jasa yang diberikan berada dalam nilai wajar.
Jawaban Pertanyaan No. 3.
Dokumen yang perlu disiapkan jika terjadi pemeriksaan Pajak atas PT. X terkait dengan commission fee sbb:
- Bukti pendukung terkait transaksi Beban Jasa (Kontrak, Invoice, tagihan, bukti pembayaran dll)
- Detail jenis jasa yang diberikan, penetapan tarif jasa, siapa yang melakukan, mekanisme pemberian jasa, wakti pelaksanaan jasa dll)
- Softcopy Kertas Kerja analisa kesebandingan dalam menentukan kewajaran untuk transaksi Beban Jasa.
- COD Certificate of Domicile
- Bukti witholdingtax (PPh dan PPN)
- Dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh KPP
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.
*Dislclaimer*