Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimanakah Sistem Perhitungan Komisi Agar Aman dari Pajak dan Isu Transfer pricing ??

Petanyaan:

Perkenakan saya Adi ijin bertanya sebagai berikut :

PT. X mempunyai Commission Agreement dengan X Tokyo, di mana PT. X menjadi agent penjualan X Tokyo. Sebagai imbalan menjadi agen, PT. X menerima Komisi dari X Tokyo.

Karena satu dan lain hal, X Tokyo ingin merevisi “Commission Agreement” yang sudah berlaku sejak tahun 2010 sampai saat ini. Perubahan utama terjadi pada skema penghitungan “Nilai Komisi” dari sebelumnya Komisi yang diterima PT. X adalah 1% dari Nilai Invoice dimana, PT. X akan mendapatkan komisi 1/3 dari “Gross Profit”, namun jika ada sub Agen (selain PT. X) yang terlibat maka Komisi PT. X menjadi 1/6 dari “Gross Profit” (1/3 dibagi dua dengan sub Agen), akan tetapi pembayaran ke “Sub Agen” dilakukan langsung dari X Tokyo. Sedangkan PT. X akan menerima breakdown laporan profit setiap transaksi dari X Tokyo.

 Terkait dengan rencana revisi tersebut, kami ingin menanyakan berapa hal berikut ini :

  1. Apakah perlu dicantumkan dalam agreement bahwa X Tokyo berkewajiban memberikan “Breakdown Laporan Profit” kepada PT. X?
  2. Apakah perubahan skema penghitungan Komisi ini aman secara perpajakan? Terutama isu TP Docs.
  3. Dokumen apa yang perlu kami persiapkan agar aman dari Isu TP Docs jika terjadi pemeriksaan Pajak di PT. X?

 Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

Oleh: Maskudin

Terima kasih atas pertanyaan Bapak Adi. Berikut jawaban kami.

Jawaban Pertanyaan No. 1

Perlu, agar perhitungan lebih akurat dan sudah sesuai dengan agreement yang ada.

Jawaban Pertanyaan No. 2

Komisi merupakan salah satu jenis jasa, agar biaya jasa afiilasi tersebut bisa dibebankan dan bisa sebagai perngurang penghasilan kena pajak harus bisa dibuktikan bahwa jasa tersebut:

  1. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
  2. dibutuhkan oleh penerima jasa;
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
  4. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);
  5. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak sernata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);
  6. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;
  7. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
  8. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Dan yang terkhir jumlah jasa yang diberikan berada dalam nilai wajar.

Jawaban Pertanyaan No. 3.

Dokumen yang perlu disiapkan jika terjadi pemeriksaan Pajak atas PT. X terkait dengan commission fee sbb:

  1. Bukti pendukung terkait transaksi Beban Jasa (Kontrak, Invoice, tagihan, bukti pembayaran dll)
  2. Detail jenis jasa yang diberikan, penetapan tarif jasa, siapa yang melakukan, mekanisme pemberian jasa, wakti pelaksanaan jasa dll)
  3. Softcopy Kertas Kerja analisa kesebandingan dalam menentukan kewajaran untuk transaksi Beban Jasa.
  4. COD Certificate of Domicile
  5. Bukti witholdingtax (PPh dan PPN)
  6. Dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh KPP

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

*Dislclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »