Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bantuan atau Sumbangan yang Bukan Merupakan Objek Pajak

Oleh: Maskudin

Keuntungan karena pengalihan harta berupa, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Namun dikecualikan sebagai objek Pajak Panghasilan bantuan atau sumbangan diterima boleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkanboleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objk Pajak Penghasilan sepanjang:

a. bantuan atau sumbangan diberikan kepada:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung.

  1. badan keagamaan;

Badan keagamaan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

  1. badan pendidikan;

Badan pendidikan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan

  1. badan sosial termasuk yayasan;

Badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  • pemeliharaan Kesehatan;
  • pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  • pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
  • penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  • santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya;
  • pemberian beasiswa; dan/atau
  • pelestarian lingkungan hidup;
  1. koperasi;

Koperasi merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;

  1. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;

Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

– memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

– memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »