Oleh: Maskudin
Keuntungan karena pengalihan harta berupa, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Namun dikecualikan sebagai objek Pajak Panghasilan bantuan atau sumbangan diterima boleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkanboleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objk Pajak Penghasilan sepanjang:
a. bantuan atau sumbangan diberikan kepada:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung.
- badan keagamaan;
Badan keagamaan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
- badan pendidikan;
Badan pendidikan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan
- badan sosial termasuk yayasan;
Badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan Kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
- penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa; dan/atau
- pelestarian lingkungan hidup;
- koperasi;
Koperasi merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
– memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
– memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
***Disclaimer***