Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bantuan atau Sumbangan yang Bukan Merupakan Objek Pajak

Oleh: Maskudin

Keuntungan karena pengalihan harta berupa, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. Namun dikecualikan sebagai objek Pajak Panghasilan bantuan atau sumbangan diterima boleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkanboleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objk Pajak Penghasilan sepanjang:

a. bantuan atau sumbangan diberikan kepada:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung.

  1. badan keagamaan;

Badan keagamaan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

  1. badan pendidikan;

Badan pendidikan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan

  1. badan sosial termasuk yayasan;

Badan sosial termasuk yayasan merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  • pemeliharaan Kesehatan;
  • pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  • pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
  • penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  • santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya;
  • pemberian beasiswa; dan/atau
  • pelestarian lingkungan hidup;
  1. koperasi;

Koperasi merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;

  1. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;

Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

– memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

– memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

***Disclaimer***

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »