Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BAPPEBTI Ajukan Evaluasi Pajak Crypto

IBX-Jakarta. Sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengenakan pajak atas asset kripto dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, pajak kripto di Indonesia berdampak pada nilai volume transaksi kripto di dalam negeri. Menurutnya saat ini industri kripto dikenakan pajak cukup besar yang menambah biaya bagi para nasabah, sehinggi banyak nasabah yang memilih untuk melakukan transaksi di exchange luar negeri karena biaya yang lebih kecil.

Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya, mengingat industri kripto di Indonesia yang masih tergolong baru sehingga perlu diberi ruang untuk bertumbuh. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Chief Executive Officer (CEO) INDODAX, Oscar Darmawan bahwa Indonesia membutuhkan sebuah pemicu untuk merangsang pertumbuhan industry kripto dalam negeri. Oscar juga menjelaskan bahwa dengan banyaknya jenis pajak yang dikenakan berpotensi mematikan industri kripto di Indonesia karena tingginya jumlah total pajak yang harus dibayarkan investor. Bahkan, total jumlah pajak yang disetorkan setiap bulannya melebihi pendapatan para pelaku industri.

Selain itu, jika dibandingkan dengan industri saham nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang, dimana saham hanya dikenakan total 0,1 persen sedangkan kripto sebesar 0,2-0,4 persen. Menurut Oscar pemajakan industry kripto seharusnya disamakan dengan saham yang hanya dikenakan Pajak Penghasilan saja. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya juga menargetkan exchange asing yang beroperasi di Indonesia yang memiliki potensi penerimaan cukup besar

Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan.

Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »