Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BAPPEBTI Ajukan Evaluasi Pajak Crypto

IBX-Jakarta. Sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengenakan pajak atas asset kripto dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, pajak kripto di Indonesia berdampak pada nilai volume transaksi kripto di dalam negeri. Menurutnya saat ini industri kripto dikenakan pajak cukup besar yang menambah biaya bagi para nasabah, sehinggi banyak nasabah yang memilih untuk melakukan transaksi di exchange luar negeri karena biaya yang lebih kecil.

Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya, mengingat industri kripto di Indonesia yang masih tergolong baru sehingga perlu diberi ruang untuk bertumbuh. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Chief Executive Officer (CEO) INDODAX, Oscar Darmawan bahwa Indonesia membutuhkan sebuah pemicu untuk merangsang pertumbuhan industry kripto dalam negeri. Oscar juga menjelaskan bahwa dengan banyaknya jenis pajak yang dikenakan berpotensi mematikan industri kripto di Indonesia karena tingginya jumlah total pajak yang harus dibayarkan investor. Bahkan, total jumlah pajak yang disetorkan setiap bulannya melebihi pendapatan para pelaku industri.

Selain itu, jika dibandingkan dengan industri saham nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang, dimana saham hanya dikenakan total 0,1 persen sedangkan kripto sebesar 0,2-0,4 persen. Menurut Oscar pemajakan industry kripto seharusnya disamakan dengan saham yang hanya dikenakan Pajak Penghasilan saja. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya juga menargetkan exchange asing yang beroperasi di Indonesia yang memiliki potensi penerimaan cukup besar

Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan.

Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »