Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BAPPEBTI Ajukan Evaluasi Pajak Crypto

IBX-Jakarta. Sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengenakan pajak atas asset kripto dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, pajak kripto di Indonesia berdampak pada nilai volume transaksi kripto di dalam negeri. Menurutnya saat ini industri kripto dikenakan pajak cukup besar yang menambah biaya bagi para nasabah, sehinggi banyak nasabah yang memilih untuk melakukan transaksi di exchange luar negeri karena biaya yang lebih kecil.

Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya, mengingat industri kripto di Indonesia yang masih tergolong baru sehingga perlu diberi ruang untuk bertumbuh. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Chief Executive Officer (CEO) INDODAX, Oscar Darmawan bahwa Indonesia membutuhkan sebuah pemicu untuk merangsang pertumbuhan industry kripto dalam negeri. Oscar juga menjelaskan bahwa dengan banyaknya jenis pajak yang dikenakan berpotensi mematikan industri kripto di Indonesia karena tingginya jumlah total pajak yang harus dibayarkan investor. Bahkan, total jumlah pajak yang disetorkan setiap bulannya melebihi pendapatan para pelaku industri.

Selain itu, jika dibandingkan dengan industri saham nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang, dimana saham hanya dikenakan total 0,1 persen sedangkan kripto sebesar 0,2-0,4 persen. Menurut Oscar pemajakan industry kripto seharusnya disamakan dengan saham yang hanya dikenakan Pajak Penghasilan saja. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya juga menargetkan exchange asing yang beroperasi di Indonesia yang memiliki potensi penerimaan cukup besar

Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan.

Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »