Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Barbados to Levy 9% Corporate Tax, Adopt Global Minimum Tax

IBX-Jakarta. Barbados will levy an increased corporate tax rate of nine percent for most corporations from January 2024.

Prime Minister Mia Amor Mottley has announced a suite of changes to the country’s corporate tax regime to be implanted in 2024.

The 9% corporate tax rate will not apply to insurance and shipping entities, and to businesses with revenue at or below BBD2million, which are registered under the Small Business Development Act.

Additionally, with effect from January 1, 2024, a Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) will be implemented. The QDMTT will top-up the Barbados effective corporation tax payable by an in-scope multinational enterprise to 15 percent. The top-up tax will not apply to in-scope multinational enterprises where the Ultimate Parent Entity is in a jurisdiction which has not implemented an Income Inclusion Rule (IIR) or where the Constituent Entities are not subject to an IIR or an Undertaxed Profits Rule.

Source: https://transferpricingnews.com/barbados-to-levy-9-corporate-tax-adopt-global-minimum-tax/

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »