IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan sederet insentif perpajakan bagi para pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), yang menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, sedikitnya ada empat insentif perpajakan bagi pembangunan dan pengembangan IKN.
Pertama adalah tax holiday, satu bentuk insentif berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk jangka waktu tertentu. Tax holiday bertujuan menarik minat swasta agar berkontribusi dalam pembangunan IKN. Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan bahwa insentif ini akan digelontorkan kepada pelaku usaha yang membangun infrastruktur dasar ataupun fasilitas penunjang di IKN, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat keuangan, dan hiburan di IKN Nusantara.
Kedua, fasilitas perpajakan juga diberikan kepada pelaku usaha yang akan menjalankan bisnis di IKN Nusantara, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini diharapkan inklusivitas IKN dapat terwujud.
Ketiga, untuk mewujudkan IKN sebagai kota pintar, pemerintah akan menyediakan area yang ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), pusat penelitian atau research center, dan pusat edukasi.
“Pemerintah memberikan fasilitas super deduction vokasi dan litbang [penelitian dan pengembangan] yang lebih atraktif dibandingkan dengan yang tersedia di luar IKN Nusantara,” tulis dokumen KEM PPKF yang dikutip Bisnis pada Rabu (24/5/2023).
Keempat, pemerintah juga mendorong kontribusi dari masyarakat dalam pembangunan IKN Nusantara melalui sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial, yang terbuka baik untuk korporasi maupun perseorangan. “Regulasi yang kuat, komitmen, serta kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat akan membantu terwujudnya IKN Nusantara sebagai kota dunia yang berkelanjutan serta menjadi simbol identitas Indonesia yang dapat dibanggakan di masa mendatang,” tulis KEM PPKF.
Adapun, pemerintah memastikan kebijakan insentif perpajakan ini akan mengedepankan beberapa prinsip, di antaranya tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada, mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong investasi baru. Selain itu, insentif tersebut juga mendorong investasi baru, menstimulasi pemerataan penduduk, dan mendorong penerapan green environment dan smart city. Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat terdapat 220 calon investor yang menyerahkan Letter of Intent (LoI) atau surat minat investasi di IKN. Ketua Otorita IKN Bambang Susantono mencatat dari total LoI yang diterimanya, sebanyak 34 calon investor semakin serius dengan melanjutkan ke tahap Non-Disclosure Agreement (NDA).
“Dari 200 lebih LOI ini, 34 di antaranya telah menanda-tangani non-disclosure agreement [NDA] dengan Pemerintah, dan siap berproses lebih lanjut,” kata Bambang, Selasa (23/5/2023). Adapun, terdapat 9 proyek flagship investment yang sudah dipastikan masuk dan akan menandatangani kesepakatan perikatan pada akhir Mei atau awal Juni 2023. Dalam data OIKN, 9 proyek tersebut berada di 5 sektor yakni fasilitas 1 hiburan (mixed-use) dan 1 fasilitas olahraga, 2 perkantoran, 2 rumah sakit, 1 sekolah, dan 2 perhotelan.
*Disclaimer*