Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beda kuantitas beda harga, apakah wajar??

Selamat sore saya Susanti, mohon ijin bertanya:

Berdasarkan konsep ALP transaksi afiliasi harus sama dengan independen bagaimana jika qty untuk penjualan affiliasi lebih besar contoh jual ke Affiliasi 1000 qty harga 90.000 jual ke independen qty 100 Rp.150.000 apakah membandingkan dengan cara seperti ini wajar pak ?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Susanti atas pertanyaannya.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan  kondisi dan indikator harga transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Jadi yang dibandingkan adalah kondisi dan indikator harga. Sesuai pertanyaan diatas indikator yang dibandingkan adalah di tingkat harga yaitu harga jual pihak afiliasi Rp 90.000 dan harga jual pihak independen Rp 150.000.

Namun demikian terlebih dahulu kita harus membandingkan kondisi transaksi antara kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang  relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

Fungsi merupakan aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Risiko merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

Karakteristik produk merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan mempengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

d. keadaan ekonomi; dan

Keadaan ekonomi merupakan karakteristik ekonomi dari  tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi.

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang

Strategi bisnis merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.

Lima poin diatas (poin “a” sd “e”) dikenal sebagai lima analisis kesebandingan. Sebelum menerapkan kewajaran harga jual independen Rp 150.000 ke harga jual afiliasi Rp 90.000 terlebih dahulu lima faktor analisis kesebandingan diatas harus dianalisis untuk menentukan apakah kondisi transaksi tersebut sebanding atau tidak ?

Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara  pihak-pihak  yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal : 1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau 2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari  perbedaan  kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Jika setelah melakukan analisis lima kesebandingan tersebut disimpulkan bahwa kondisinya sebanding maka harga afiliasi Rp 90.000 harus dilakukan penyesuaian sebesar Rp 60.000 menjadi Rp 150.000 sesuai dengan harga jual independen. Namun jika kondisinya tidak sebanding, apakah bisa dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan  kondisi tersebut terhadap harga jual tersebut. Jika bisa dilakukan penyesuaian maka dilakukan penyesuaian, namun jika tidak maka pengujian kewajaran tidak bisa dilakukan pada tingkat harga. Pengujian dilakukan di tingkat laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit).

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »