Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Bakal Bebas PPN ?
IBX-Jakarta. Pemerintah berencana menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk harga rumah Rp 2 miliar hingga insentif biaya administrasi pengurus rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyambut positif rencana tersebut.
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan stimulus yang akan diberikan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.
“Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Hirwandi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi. Sebab, sektor perumahan memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya.Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal, dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” jelasnya.
Selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, Hirwandi menilai insentif ini bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik Non-subsidi maupun Subsidi, di mana menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal, dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” jelasnya.
Selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, Hirwandi menilai insentif ini bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik Non-subsidi maupun Subsidi, di mana menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
Sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-7002574/beli-rumah-di-bawah-rp-2-m-bakal-bebas-ppn-begini-respons-bank
*Disclaimer*
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »