Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Bakal Bebas PPN ?
IBX-Jakarta. Pemerintah berencana menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk harga rumah Rp 2 miliar hingga insentif biaya administrasi pengurus rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyambut positif rencana tersebut.
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan stimulus yang akan diberikan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.
“Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Hirwandi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi. Sebab, sektor perumahan memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya.Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal, dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” jelasnya.
Selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, Hirwandi menilai insentif ini bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik Non-subsidi maupun Subsidi, di mana menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal, dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal,” jelasnya.
Selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, Hirwandi menilai insentif ini bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik Non-subsidi maupun Subsidi, di mana menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
Sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-7002574/beli-rumah-di-bawah-rp-2-m-bakal-bebas-ppn-begini-respons-bank
*Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »