Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kontribusi UMKM bagi Perekonomian Nasional

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Riset menunjukkan bahwa pengusaha di Indonesia yang mendirikan badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas) sangatlah bergantung pada Sektor perekonomian UMKM (Perusahaan Startup) yang baru saja merintis bisnis. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pilar perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap perekonomian nasional sangat besar. Sektor ini diketahui merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dan pemain penting dalam pengembangan ekonomi lokal.

Dikutip dalam laman website umkm menjadi pilar penting di dalam perekonomian di Indonesia – Search (bing.com)

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada. Yang berarti  perputaran perekonomian di Indonesia sangatlah bergantung pada pengusaha yang membangun bisnis Startup di Indonesia dibandingkan dengan pengusaha Unicorn yang mendirikan bisnis perusahaan Di Indonesia.

Terkait dengan perpajakan, pajak UMKM diatur dalam PPh Pasal 4 ayat (2), yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi maupun badan seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas.

*Disclaimer*

Recent Posts

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »

Implementasi Kebijakan WFH Jumat di Lingkungan DJP

IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

Read More »

Pajak atas Perdagangan Kripto Tercatat Rp796 M pada tahun 2025

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat

Read More »