Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Daftar Sanksi Administrasi Berupa Tarif Bunga untuk Bulan Mei 2024

IBX-Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/2024, Kementerian Keuangan telah mengumumkan terkait penyesuaian tarif bunga yang berlaku pada bulan Mei 2024 sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak berupa bunga dan imbalan bunga.

Melansir dari Pajak.com (12/05/2024), penyesuaian tarif bunga ini menunjukkan komitmen dari pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan fiskal dan ekonomi negara, serta untuk mendorong Wajib Pajak agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun dalam proses penetapan tarif bunga sanksi pajak, pemerintah mengadopsi formula dengan mempertimbangkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Selain itu, ditambah dengan faktor peningkatan yang berbeda-beda sesuai dengan pasal ketentuan yang dilanggar. Faktor peningkatan atau istilah lainnya adalah uplift factor merupakan persentase tambahan yang dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Dalam penerapannya, terdapat dua jenis uplift factor, yaitu sebesar 0 persen sampai dengan 10 persen untuk pelanggaran self-assessment, dan sebesar 15 persen untuk pelanggaran official assessment.

Selanjutnya untuk memperoleh tarif bulanan, formula tersebut dibagi denga 12, sehingga dapat diperoleh rumus sebagai berikut:

Tarif Bunga Sanksi Pajak = (BI Rate + Uplift Factor)/12

Formula tersebut akan menyesuaikan dengan BI Rate, dimana ketika suku bunga acuan BI meningkat, tarif bunga sanksi pajak yang diterapkan juga akan meningkat. Begitu juga sebaliknya, ketika suku bunga acuan BI menurun, maka tarif bunga sanksi pajak juga akan turun.

Berikut merupakan daftar tarif bunga sanksi administratif:

  1. Untuk ketentuan pada Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2), dan Pasal 19 Ayat (2), tarif bunga per bulan sebesar 0,57%.
  2. Untuk ketentuan Pasal 8 Ayat (2), Pasal 8 Ayat (2a), Pasal 9 Ayat (2a), Pasal 9 Ayat (2b), dan Pasal 14 Ayat (3), tarif bunga per bulan sebesar 0,99%.
  3. Untuk ketentuan Pasal 8 Ayat 5, tarif bunga per bulan sebesar 1,40%.
  4. Untuk ketentuan Pasal 13 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (2a), tarif bunga per bulan sebesar 1,82%.
  5. Untuk ketentuan Pasal 13 Ayat (3b), tarif bunga per bulan sebesar 2,24%.

Sementara untuk tarif imbalan bunga, untuk ketentuan Pasal 11 Ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B Ayat (4), tarif bunga per bulan sebesar 0,57%.

Sumber: KMK Nomor 8/KM.10/2024 dan Inilah Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024 (Pajak.com)

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »