IBX-Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/2024, Kementerian Keuangan telah mengumumkan terkait penyesuaian tarif bunga yang berlaku pada bulan Mei 2024 sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak berupa bunga dan imbalan bunga.
Melansir dari Pajak.com (12/05/2024), penyesuaian tarif bunga ini menunjukkan komitmen dari pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan fiskal dan ekonomi negara, serta untuk mendorong Wajib Pajak agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun dalam proses penetapan tarif bunga sanksi pajak, pemerintah mengadopsi formula dengan mempertimbangkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Selain itu, ditambah dengan faktor peningkatan yang berbeda-beda sesuai dengan pasal ketentuan yang dilanggar. Faktor peningkatan atau istilah lainnya adalah uplift factor merupakan persentase tambahan yang dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Dalam penerapannya, terdapat dua jenis uplift factor, yaitu sebesar 0 persen sampai dengan 10 persen untuk pelanggaran self-assessment, dan sebesar 15 persen untuk pelanggaran official assessment.
Selanjutnya untuk memperoleh tarif bulanan, formula tersebut dibagi denga 12, sehingga dapat diperoleh rumus sebagai berikut:
Tarif Bunga Sanksi Pajak = (BI Rate + Uplift Factor)/12
Formula tersebut akan menyesuaikan dengan BI Rate, dimana ketika suku bunga acuan BI meningkat, tarif bunga sanksi pajak yang diterapkan juga akan meningkat. Begitu juga sebaliknya, ketika suku bunga acuan BI menurun, maka tarif bunga sanksi pajak juga akan turun.
Berikut merupakan daftar tarif bunga sanksi administratif:
- Untuk ketentuan pada Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2), dan Pasal 19 Ayat (2), tarif bunga per bulan sebesar 0,57%.
- Untuk ketentuan Pasal 8 Ayat (2), Pasal 8 Ayat (2a), Pasal 9 Ayat (2a), Pasal 9 Ayat (2b), dan Pasal 14 Ayat (3), tarif bunga per bulan sebesar 0,99%.
- Untuk ketentuan Pasal 8 Ayat 5, tarif bunga per bulan sebesar 1,40%.
- Untuk ketentuan Pasal 13 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (2a), tarif bunga per bulan sebesar 1,82%.
- Untuk ketentuan Pasal 13 Ayat (3b), tarif bunga per bulan sebesar 2,24%.
Sementara untuk tarif imbalan bunga, untuk ketentuan Pasal 11 Ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B Ayat (4), tarif bunga per bulan sebesar 0,57%.
Sumber: KMK Nomor 8/KM.10/2024 dan Inilah Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024 (Pajak.com)