Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Merupakan 7 Daerah yang Telah Menerapkan Tarif Pajak Hiburan 75%

IBX-Jakarta. Pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan bahwa pajak hiburan termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun berdasarkan Pasal 55 UU HKPD Jasa hiburan yang dimaksud pada Pasal 50 UU HKPD meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Untuk tartif Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan tarif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Namun, pada kenyataannya telah terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu dengan tarif maksimalnya, yaitu 75% (tujuh puluh lima persen). Hal ini dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menjelaskankan bahwa terdapat 7 Kabupaten yang sudah menerapkan tarif maksimal sebesar 75% untuk pajak hiburan atas jasa tertentu, diantaranya.

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
  2. Kabupaten Siak (Riau)
  3. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung)
  4. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
  5. Kabupaten Lebak (Banten)
  6. Kabupaten Grobongan (Jawa Tengah)
  7. Kota Tual (Maluku).

Berdasarkan pemaparan dari DJPK tersebut, Penerapan tarif sebesar 75% bukan merupakan hal yang baru. Hal ini disebabkan, penerapan tarif 75% oleh daerah tersebut sudah diterapkan sejak masih berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sesuai Peraturan Daerah yang berlaku dari masing-masing daerah.

Seperti contohnya dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan dibagi berdasarkan 3 golongan tarif, yaitu:

  1. Tarif 35% untuk jenis hiburan, diantaranya tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes binaraga dan sejenisnya, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, hiburan dengan menggunakan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, refleksi, pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga
  2. Tarif 75% untuk jenis hiburan, diantaranya kontes kecantikan, panti pijat, dan mandi uap/spa
  3. Tarif 5% untuk jenis hiburan kesenian rakyat/tradisional.

Sumber: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »