Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Merupakan 7 Daerah yang Telah Menerapkan Tarif Pajak Hiburan 75%

IBX-Jakarta. Pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan bahwa pajak hiburan termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun berdasarkan Pasal 55 UU HKPD Jasa hiburan yang dimaksud pada Pasal 50 UU HKPD meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Untuk tartif Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan tarif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Namun, pada kenyataannya telah terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu dengan tarif maksimalnya, yaitu 75% (tujuh puluh lima persen). Hal ini dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menjelaskankan bahwa terdapat 7 Kabupaten yang sudah menerapkan tarif maksimal sebesar 75% untuk pajak hiburan atas jasa tertentu, diantaranya.

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
  2. Kabupaten Siak (Riau)
  3. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung)
  4. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
  5. Kabupaten Lebak (Banten)
  6. Kabupaten Grobongan (Jawa Tengah)
  7. Kota Tual (Maluku).

Berdasarkan pemaparan dari DJPK tersebut, Penerapan tarif sebesar 75% bukan merupakan hal yang baru. Hal ini disebabkan, penerapan tarif 75% oleh daerah tersebut sudah diterapkan sejak masih berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sesuai Peraturan Daerah yang berlaku dari masing-masing daerah.

Seperti contohnya dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan dibagi berdasarkan 3 golongan tarif, yaitu:

  1. Tarif 35% untuk jenis hiburan, diantaranya tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes binaraga dan sejenisnya, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, hiburan dengan menggunakan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, refleksi, pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga
  2. Tarif 75% untuk jenis hiburan, diantaranya kontes kecantikan, panti pijat, dan mandi uap/spa
  3. Tarif 5% untuk jenis hiburan kesenian rakyat/tradisional.

Sumber: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »