Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Merupakan 7 Daerah yang Telah Menerapkan Tarif Pajak Hiburan 75%

IBX-Jakarta. Pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dijelaskan bahwa pajak hiburan termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun berdasarkan Pasal 55 UU HKPD Jasa hiburan yang dimaksud pada Pasal 50 UU HKPD meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Untuk tartif Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan tarif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Namun, pada kenyataannya telah terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu dengan tarif maksimalnya, yaitu 75% (tujuh puluh lima persen). Hal ini dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menjelaskankan bahwa terdapat 7 Kabupaten yang sudah menerapkan tarif maksimal sebesar 75% untuk pajak hiburan atas jasa tertentu, diantaranya.

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
  2. Kabupaten Siak (Riau)
  3. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung)
  4. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
  5. Kabupaten Lebak (Banten)
  6. Kabupaten Grobongan (Jawa Tengah)
  7. Kota Tual (Maluku).

Berdasarkan pemaparan dari DJPK tersebut, Penerapan tarif sebesar 75% bukan merupakan hal yang baru. Hal ini disebabkan, penerapan tarif 75% oleh daerah tersebut sudah diterapkan sejak masih berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sesuai Peraturan Daerah yang berlaku dari masing-masing daerah.

Seperti contohnya dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan dibagi berdasarkan 3 golongan tarif, yaitu:

  1. Tarif 35% untuk jenis hiburan, diantaranya tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes binaraga dan sejenisnya, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, hiburan dengan menggunakan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, refleksi, pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga
  2. Tarif 75% untuk jenis hiburan, diantaranya kontes kecantikan, panti pijat, dan mandi uap/spa
  3. Tarif 5% untuk jenis hiburan kesenian rakyat/tradisional.

Sumber: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »