IBX-Jakarta. Core Tax System merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yaitu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan memberikan solusi dan otomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh otoritas perpajakan menjadi lebih kuat, kredibel dan akuntabel. Dengan adanya Core Tax System dapat meningkatkan kepatuhan pajak, penerimaan negara dan sinergi antar lembaga. Selain itu penerapa Core Tax System dilakukan dengan tujuan mengurangin intervensi manusia dalam proses bisnis administrasi pajak guna menghindari gratifikasi.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur, Sigit Dana Joyo mengatakan Core Tax System merupakan suatu kebutuhan diera digitalisasi. Salah satunya dengan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) proses pengolahan data dalam jumlah banyak.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pajak merupakan bidang yang sangat dinamis sehingga diperlukan perubahan secara terus menerus untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada. Hal ini dialami oleh seluruh negara di Dunia.
Sigit juga menjelaskan bahwa fungsi pajak tidak hanya sekedar fungsi budgeter yang menopang hampir 80% penerimaan negara. Pajak juga memiliki fungsi regulerend yang menjadikan pajak dapat digunakan sebagai instrumen ekonomi. Fungsi lainnya adalah distribusi kekayaan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui penerapan tarif progresif.
Sigit menambahkan bahwa kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada otoritas pajak harus tetap ada dan bertumbuh. Untuk itu Sigit mendorong masyarakat untuk lebih jernih dalam melihat isu pajak, termasuk dalam proses dan penegakkan hukumnya.