Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Biaya atau pengurang penghasilan bruto

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 6 ayat(1), wajib pajak badan dalam negeri dapat mengurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termauk berikut ini

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.Biaya pembelian bahan

2.Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3.Bunga, sewa dan royalti

4.biaya perjalanan

5.Biaya pengolahan limbah.

6.Premi asuransi

7.Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

8.Biaya administrasi

9. Pajak kecuali pajak penghasilan

b.Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran yang memperoleh hak dan atas biaya yang lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11 A

c.Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e.Kerugian atas selisih kurs mata uang.

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g.Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

h. piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat.

1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2.wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak(DJP)

3.Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani penghapusan piutang untuk pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus dan adanya pengakuan dari debitur, bahwa utangnya telah dihapus untuk jumlah uang tertentu.

4.syarat yang sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang yang tidak tertagih debitur kecil yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1) huruf k yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

i.sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya dalam peraturan pemerintah.

l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur oleh peraturan pemerintah.

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »