Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Biaya atau pengurang penghasilan bruto

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 6 ayat(1), wajib pajak badan dalam negeri dapat mengurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termauk berikut ini

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.Biaya pembelian bahan

2.Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3.Bunga, sewa dan royalti

4.biaya perjalanan

5.Biaya pengolahan limbah.

6.Premi asuransi

7.Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

8.Biaya administrasi

9. Pajak kecuali pajak penghasilan

b.Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran yang memperoleh hak dan atas biaya yang lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11 A

c.Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e.Kerugian atas selisih kurs mata uang.

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g.Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

h. piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat.

1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2.wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak(DJP)

3.Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani penghapusan piutang untuk pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus dan adanya pengakuan dari debitur, bahwa utangnya telah dihapus untuk jumlah uang tertentu.

4.syarat yang sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang yang tidak tertagih debitur kecil yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1) huruf k yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

i.sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya dalam peraturan pemerintah.

l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur oleh peraturan pemerintah.

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »