Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Biaya atau pengurang penghasilan bruto

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 6 ayat(1), wajib pajak badan dalam negeri dapat mengurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termauk berikut ini

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.Biaya pembelian bahan

2.Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3.Bunga, sewa dan royalti

4.biaya perjalanan

5.Biaya pengolahan limbah.

6.Premi asuransi

7.Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

8.Biaya administrasi

9. Pajak kecuali pajak penghasilan

b.Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran yang memperoleh hak dan atas biaya yang lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11 A

c.Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e.Kerugian atas selisih kurs mata uang.

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g.Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

h. piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat.

1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2.wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak(DJP)

3.Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani penghapusan piutang untuk pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus dan adanya pengakuan dari debitur, bahwa utangnya telah dihapus untuk jumlah uang tertentu.

4.syarat yang sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang yang tidak tertagih debitur kecil yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1) huruf k yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

i.sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya dalam peraturan pemerintah.

l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur oleh peraturan pemerintah.

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »