Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Biaya atau pengurang penghasilan bruto

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 6 ayat(1), wajib pajak badan dalam negeri dapat mengurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termauk berikut ini

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.Biaya pembelian bahan

2.Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3.Bunga, sewa dan royalti

4.biaya perjalanan

5.Biaya pengolahan limbah.

6.Premi asuransi

7.Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

8.Biaya administrasi

9. Pajak kecuali pajak penghasilan

b.Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran yang memperoleh hak dan atas biaya yang lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11 A

c.Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan, untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e.Kerugian atas selisih kurs mata uang.

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g.Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

h. piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat.

1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2.wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jenderal pajak(DJP)

3.Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani penghapusan piutang untuk pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus dan adanya pengakuan dari debitur, bahwa utangnya telah dihapus untuk jumlah uang tertentu.

4.syarat yang sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang yang tidak tertagih debitur kecil yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1) huruf k yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

i.sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya dalam peraturan pemerintah.

l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur oleh peraturan pemerintah.

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »