Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Mengumpulkan Bukti Audit

Dua tipe bukti yang paling mahal untuk mendapatkannya adalah pemeriksaan fisik dan konfirmasi. Pemeriksaan fisik menjadi mahal karena biasanya membutuhkan kehadiran auditor pada saat klien melakukan penghitungan aset yang seringkali dilakukan pada akhir tahun buku.

Sebagai contoh, pemeriksaan fisik persediaan kadang-kadang meng-haruskan auditor untuk bepergian ke berbagai kota atau tempat, apalagi jika klien beroperasi di hampir seluruh wilayah negara. Konfirmasi menjadi mahal karena auditor harus mengikuti prosedur dengan teliti sejak dari penyiapan konfirmasi, pengiriman melalui surat atau secara elektronik, penerimaan jawaban, dan melakukan tindaklanjut atas konfirmasi yang tidak memberi jawaban, atau jawaban yang menunjukkan selisih.

Inspeksi, prosedur analitis, dan pelaksanaan ulang tidak begitu mahal. Apabila personil klien menyiapkan dokumen dan data elektronik untuk kepentingan auditor dengan rapi dan teratur, inspeksi biasanya sangat murah. Namun, apabila auditor harus mencari sendiri dokumen yang diperlukan, biayanya bisa cukup mahal. Bahkan dalam situasi yang ideal sekalipun, informasi dan data dalam dokumen kadang-kadang sangat kompleks, dan membutukan interpretasi serta analisis. Biasanya auditor membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membaca dan mengevaluasi kontrak-kontrak yang dibuat klien, perjanjian beli-sewa, serta notulen rapat-rapat Dewan Komisaris. Mengingat bahwa prosedur analitis tidak begitu mahal dibandingkan dengan konfirmasi dan pemerik-saan fisik, banyak auditor cenderung mengganti pengujian detil dengan prosedur analitis, sepanjang dimungkinkan. Sebagai contoh, akan jauh lebih murah menghitung rasio antara penjualan dengan piutang usaha albandingkan dengan melakukan konfirmasi alas piutang usaha. Apabila dimungkinkan untuk mengganti konfirmasi dengan prosedur analitis, maka auditor bisa menghemat biaya audit dalam jumlah yang cukup signifikan.

Namun penggunaan prosedur analitis menuntut auditor untuk menentukan prosedur analitis macam apa yang akan digunakan, membuat perhitung-an, dan mengevaluasi hasilnya. Melakukan hal-hal tersebut seringkali memakan waktu. Biaya untuk melakukan pengujian dengan mengerjakan lang tergantung pada prosedur apa yang akan diul. Pengulian pervatur cingan sederhana seperti mengerjakan uang parbandingan antara faktur cengan datar harga biasanya hanya memakan waktu tidak lama. Namun, mengeriakan lang prosedur seperti rekonsiliasi bank akan memakan waktu yang cukup lama.

Tipe bukti yang murah biayanya adalah observasi, mengajukan pertanyaan kepada klien, dan rekalkulasi. Observasi biasanya dilakukan secara bersamaan dengan prosedur lain. Auditor akan dengan mudah mengobservasi apakah pegawai klien menaati prosedur perhitungan persediaan dan pada saat yang sama melakukan perhitungan atas suatu sampel persediaan (pemeriksaan fisik). Pengajuan pertanyaan kepada klien dilakukan sangat sering sepanjang audit berlangsung dan biasanya murah biayanya, walaupun untuk pengajuan pertanyaan tertentu bisa juga mahal, seperti misalnya minta pernyataan tertulis dari klien. Rekalkulasi biasanya murah karena hanya menyangkut perhitungan-perhitungan sederhana dan penelusurannya dapat dilakukan dengan mudah pula.

Seringkali auditor menggunakan perangkat lunak komputer untuk melakukan pengujian-pengujian tersebut.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »