Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bisnis Kartu Kredit (Credit Card Business), Apakah Menjanjikan?

Bisnis kartu kredit pada dasarnya merupakan bisnis yang menjual jasa penagihan (billing service) kepada Perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa mealui sistem penagihan (biling system), Melalui sistem penagihan yang dilakukan oleh perusahaan kartu kredit (sperti Visa, MasterCard, TBL, American Express) perusahaan-perusahaan penjualan barang dan jasa dan konsumen memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa ini memperoleh manfaat dapat memperbesar volume penjualan karena mereka dapat menarik konsumen untuk mengonsumsi sekarang pendapatan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang. Karena konsumen tidak harus mengeluarkan uang tunai pada saat mereka melakukan pembelian, pada dasarnya mereka mengonsumsi pendapatan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang dalam pembelian barang dan jasa. Di samping itu, perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa memperoleh jaminan dari perusahaan kartu kredit dalam memperoleh uang tunai dari transaksi penjualan mereka.
  • Para konsumen memperoleh manfaat dapat mengonsumsi sekarang pendapatan yang akan mereka peroleh di masa yang akan datang. Di samping itu, di dalam berbelanja para konsumen tidak harus menyediakan uang tunai, sehingga mengurangi risiko kehilangan uang di perjalanan.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »