Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bisnis Kartu Kredit (Credit Card Business), Apakah Menjanjikan?

Bisnis kartu kredit pada dasarnya merupakan bisnis yang menjual jasa penagihan (billing service) kepada Perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa mealui sistem penagihan (biling system), Melalui sistem penagihan yang dilakukan oleh perusahaan kartu kredit (sperti Visa, MasterCard, TBL, American Express) perusahaan-perusahaan penjualan barang dan jasa dan konsumen memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa ini memperoleh manfaat dapat memperbesar volume penjualan karena mereka dapat menarik konsumen untuk mengonsumsi sekarang pendapatan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang. Karena konsumen tidak harus mengeluarkan uang tunai pada saat mereka melakukan pembelian, pada dasarnya mereka mengonsumsi pendapatan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang dalam pembelian barang dan jasa. Di samping itu, perusahaan-perusahaan penjual barang dan jasa memperoleh jaminan dari perusahaan kartu kredit dalam memperoleh uang tunai dari transaksi penjualan mereka.
  • Para konsumen memperoleh manfaat dapat mengonsumsi sekarang pendapatan yang akan mereka peroleh di masa yang akan datang. Di samping itu, di dalam berbelanja para konsumen tidak harus menyediakan uang tunai, sehingga mengurangi risiko kehilangan uang di perjalanan.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »