Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sembarang Pasar!, Mengenal Lebih Dekat Tentang Pasar Modal

Oleh: M Akmal Murtadho

Dengan diciptakannya pasar modal (capital market), konsep pemupukan modal dan hak milik pribadi memperoleh momentum untuk berkembang dengan pesat. Melalui pasar ini, seseorang dapat menambah kekayaan pribadinya tanpa harus melakukan usaha (bisnis). Di lain pihak, melalui pasar modal, dunia usaha dapat mengumpulkan dana untuk membiayai dan memperluas usahanya.

Dewasa ini, dapat dikatakan bahwa pasar modal merupakan jantung dari sistem ekonomi pasar.

Indikator-indikator yang ditunjukkan oleh pasar modal, semisal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dijadikan sebagai pengukur kemajuan ekonomi suatu negara.

Selain sebagai sumber pendanaan bisnis, pasar modal digunakan untuk melakukan jual beli saham dan surat-surat berharga jangka panjang yang lain. Pada dasarnya, jual beli saham merupakan jual beli kepemilikan atas suatu usaha (perusahaan). Melalui pasar modal, hak kepemilikan dapat dipindah-tangankan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pasar modal digunakan untuk melakukan perdagangan saham dengan tujuan memperoleh keuntungan modal (capital gain). Pasar modal tidak lagi sebagai media investasi kepemilikan yang tujuannya adalah dividen (pembagian laba) dari suatu usaha. Bahkan, perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan modal barangkali yang lebih meramaikan pasar modal.

Konsekuensi dari pasar modal adalah kepemilikan yang meluas. Ada pemisahan antara emilik yang sekarang disebut sebagai pemegang saham dan manajemen yang bertugas mengelola perusahaan. Selain itu, akan semakin banyak peristiwa dimana manajemen bukan pemilik. Ada jarak antara objek yang dijadikan sebagai landasan transaksi (underlying transaction) dan subjek yang melakukan transaksi. Dalam pasar modal, landasan transaksi yang sesungguhnya adalah perusahaan (objek transaksi).

Manajemen adalah pihak yang merepresentasikan objek dalam berhubungan dengan subjek perdagangan saham. Ada hubungan keagenan antara manajemen sebagai agen dan pemegang saham dan investor sebagai prinsipiel. Motif investasi yang tidak hanya sekadar kepemilikan, tetapi diperluas dengan tujuan memperoleh keuntungan modal, membuat model pengambilan keputusan dalam perdagangan saham menjadi berbeda dibandingkan dengan model keputusan investasi yang lain.

Jauhnya subjek dengan objek transaksi dan hanya mengandalkan pada informasi untuk pengambilan keputusan, memungkinkan seringnya terjadi moral hazard atau adverse selection dalam perdagangan. Tanggung jawab manajemen perusahaan, dalam keadaan seperti ini, meluas ke masalah penyusunan dan penyebaran informasi keuangan (financial reporting) sehingga tidak terjadi asimetri informasi.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »