Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sembarang Pasar!, Mengenal Lebih Dekat Tentang Pasar Modal

Oleh: M Akmal Murtadho

Dengan diciptakannya pasar modal (capital market), konsep pemupukan modal dan hak milik pribadi memperoleh momentum untuk berkembang dengan pesat. Melalui pasar ini, seseorang dapat menambah kekayaan pribadinya tanpa harus melakukan usaha (bisnis). Di lain pihak, melalui pasar modal, dunia usaha dapat mengumpulkan dana untuk membiayai dan memperluas usahanya.

Dewasa ini, dapat dikatakan bahwa pasar modal merupakan jantung dari sistem ekonomi pasar.

Indikator-indikator yang ditunjukkan oleh pasar modal, semisal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dijadikan sebagai pengukur kemajuan ekonomi suatu negara.

Selain sebagai sumber pendanaan bisnis, pasar modal digunakan untuk melakukan jual beli saham dan surat-surat berharga jangka panjang yang lain. Pada dasarnya, jual beli saham merupakan jual beli kepemilikan atas suatu usaha (perusahaan). Melalui pasar modal, hak kepemilikan dapat dipindah-tangankan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pasar modal digunakan untuk melakukan perdagangan saham dengan tujuan memperoleh keuntungan modal (capital gain). Pasar modal tidak lagi sebagai media investasi kepemilikan yang tujuannya adalah dividen (pembagian laba) dari suatu usaha. Bahkan, perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan modal barangkali yang lebih meramaikan pasar modal.

Konsekuensi dari pasar modal adalah kepemilikan yang meluas. Ada pemisahan antara emilik yang sekarang disebut sebagai pemegang saham dan manajemen yang bertugas mengelola perusahaan. Selain itu, akan semakin banyak peristiwa dimana manajemen bukan pemilik. Ada jarak antara objek yang dijadikan sebagai landasan transaksi (underlying transaction) dan subjek yang melakukan transaksi. Dalam pasar modal, landasan transaksi yang sesungguhnya adalah perusahaan (objek transaksi).

Manajemen adalah pihak yang merepresentasikan objek dalam berhubungan dengan subjek perdagangan saham. Ada hubungan keagenan antara manajemen sebagai agen dan pemegang saham dan investor sebagai prinsipiel. Motif investasi yang tidak hanya sekadar kepemilikan, tetapi diperluas dengan tujuan memperoleh keuntungan modal, membuat model pengambilan keputusan dalam perdagangan saham menjadi berbeda dibandingkan dengan model keputusan investasi yang lain.

Jauhnya subjek dengan objek transaksi dan hanya mengandalkan pada informasi untuk pengambilan keputusan, memungkinkan seringnya terjadi moral hazard atau adverse selection dalam perdagangan. Tanggung jawab manajemen perusahaan, dalam keadaan seperti ini, meluas ke masalah penyusunan dan penyebaran informasi keuangan (financial reporting) sehingga tidak terjadi asimetri informasi.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »