Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Business Market and Business Buyer Behaviour

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Perilaku pembeli bisnis mengacu pada perilaku pembelian, yaitu organisasi yang membeli barang dan jasa untuk digunakan dalam produk dan jasa lain yang dijual, disewakan, atau dipasok kepada orang lain. Ini juga mencakup perilaku perusahaan ritel dan grosir yang memperoleh barang untuk dijjual Kembali atau disewakan kepada orang laing dengan keuntungan. Dalam proses pembelian bisnis, pembeli bisnis menentukan produk dan layanan mana yang perlu dibeli oleh organisasi mereka dan kemudian menemukan, mengevaluasi, dan memilih di antara pemasok dan merek alternatif pemasok bisnis ke bisnis (b to b) harus melakukan yang terbaik untuk memahami pasar bisnis dan perilaku bisnis kemudian, seperti bisnis yang mengadopsinya. Kami mendefinisikan proses adopsi sebagai proses mental yang dilalui seorang individu dari pembelajaran pertama tentang suatu inovasi hingga adopsi akhir. Adopsi adalah keputusan seseorang untuk menjadi pengguna tetap produk tersebut.

Proses adopsi (adoption process) merujuk pada tahapan konsumen ketika menggunakan sebuah produk atau jasa. Tahap tersebut dimulai dengan kesadaran konsumen akan produk baru, kemudian mengambil keputusan untuk mencoba (atau tidak mencoba), dan memuncak dalam penggunaan produk baru secara penuh dan teratur.

Lima tahapan proses adopsi produk

Lima tahap proses adopsi tradisional adalah kesadaran, minat, evaluasi, percobaan dan adopsi.

  1. Kesadaran: konsumen pertama menjadi berpengetahuan tentang produk baru baik secara pasif atau melalui pencarian aktif
  2. Minat: konsumen berusahan  untuk memperoleh lebih banyak rincian tentang produk baru
  3. Evaluasi: konsumen menilai apakah produk baru memenuhi kebutuhan mereka ataukah tidak.
  4. Percobaan: konsumen mencoba inovasi dengan cara yang meminimalkan risiko
  5. Adopsi: tahapan ini berakhir ketika konsumen mengambil keputusan, apakah mengadopsi atau menolah produk baru.

Proses mungkin tidak berurutan sebagaimana tahapan diatas. Konsumen dapat melalui proses evaluasi ulang yang dapat menyebabkan kepuasan atau ketidakpuasan, sehingga tidak berlanjut pada tahap percobaan ataupun adopsi. Kepentingan relatif dari setiap tahap dapat bervariasi sesuai dengan kebaruan dari produk, pengaruh budaya, dan faktor pribadi, seperti keengganan risiko.

Saluran komunikasi yang berbeda mungkin memiliki pengaruh yang berbeda pada masing-masing tahapan. Saluran yang tidak personal, seperti media massa, mungkin penting dalam fase pengetahuan, sedangkan bentuk komunikasi pribadi, seperti komunikasi dari mulut ke mulut, cenderung berpengaruh signifikan pada tahap evaluasi.

Model ini menyarankan bahwa pemasar harus memikirkan bagaimana membantu konsumen utnuk melewati tahap-tahap ini, misalnya, jika sebuah perusahaan menemukan bahwa banyak konsumen sedang mempertimbangkan produknya tetapi masih ragu-ragu untuk membelinya, perusahaan mungkin menawarkan harga jual atau promosi khusus yang membantu konsumen untuk mengambil sebuah keputusan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »