Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Business Market and Business Buyer Behaviour

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Perilaku pembeli bisnis mengacu pada perilaku pembelian, yaitu organisasi yang membeli barang dan jasa untuk digunakan dalam produk dan jasa lain yang dijual, disewakan, atau dipasok kepada orang lain. Ini juga mencakup perilaku perusahaan ritel dan grosir yang memperoleh barang untuk dijjual Kembali atau disewakan kepada orang laing dengan keuntungan. Dalam proses pembelian bisnis, pembeli bisnis menentukan produk dan layanan mana yang perlu dibeli oleh organisasi mereka dan kemudian menemukan, mengevaluasi, dan memilih di antara pemasok dan merek alternatif pemasok bisnis ke bisnis (b to b) harus melakukan yang terbaik untuk memahami pasar bisnis dan perilaku bisnis kemudian, seperti bisnis yang mengadopsinya. Kami mendefinisikan proses adopsi sebagai proses mental yang dilalui seorang individu dari pembelajaran pertama tentang suatu inovasi hingga adopsi akhir. Adopsi adalah keputusan seseorang untuk menjadi pengguna tetap produk tersebut.

Proses adopsi (adoption process) merujuk pada tahapan konsumen ketika menggunakan sebuah produk atau jasa. Tahap tersebut dimulai dengan kesadaran konsumen akan produk baru, kemudian mengambil keputusan untuk mencoba (atau tidak mencoba), dan memuncak dalam penggunaan produk baru secara penuh dan teratur.

Lima tahapan proses adopsi produk

Lima tahap proses adopsi tradisional adalah kesadaran, minat, evaluasi, percobaan dan adopsi.

  1. Kesadaran: konsumen pertama menjadi berpengetahuan tentang produk baru baik secara pasif atau melalui pencarian aktif
  2. Minat: konsumen berusahan  untuk memperoleh lebih banyak rincian tentang produk baru
  3. Evaluasi: konsumen menilai apakah produk baru memenuhi kebutuhan mereka ataukah tidak.
  4. Percobaan: konsumen mencoba inovasi dengan cara yang meminimalkan risiko
  5. Adopsi: tahapan ini berakhir ketika konsumen mengambil keputusan, apakah mengadopsi atau menolah produk baru.

Proses mungkin tidak berurutan sebagaimana tahapan diatas. Konsumen dapat melalui proses evaluasi ulang yang dapat menyebabkan kepuasan atau ketidakpuasan, sehingga tidak berlanjut pada tahap percobaan ataupun adopsi. Kepentingan relatif dari setiap tahap dapat bervariasi sesuai dengan kebaruan dari produk, pengaruh budaya, dan faktor pribadi, seperti keengganan risiko.

Saluran komunikasi yang berbeda mungkin memiliki pengaruh yang berbeda pada masing-masing tahapan. Saluran yang tidak personal, seperti media massa, mungkin penting dalam fase pengetahuan, sedangkan bentuk komunikasi pribadi, seperti komunikasi dari mulut ke mulut, cenderung berpengaruh signifikan pada tahap evaluasi.

Model ini menyarankan bahwa pemasar harus memikirkan bagaimana membantu konsumen utnuk melewati tahap-tahap ini, misalnya, jika sebuah perusahaan menemukan bahwa banyak konsumen sedang mempertimbangkan produknya tetapi masih ragu-ragu untuk membelinya, perusahaan mungkin menawarkan harga jual atau promosi khusus yang membantu konsumen untuk mengambil sebuah keputusan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »