Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Cash Receipts Control

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

 

Cash Receipts Control

Kas merupakan asset yang likuid, sangat mudah untuk digelapkan, dicuri, dan disalahgunakan. Selain itu volume transaksi yang terkait dengan kas sangat besar sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja terhatap kas

Pengendalian atas penerimaan kas

  • Kasir merupakan karyawan yang diberi tanggung jawab untuk memegang uang
  • Pemisahaan tugas diperlukan yaitu pihak yang menerima kas, mencatat penerimaaan tersebut, dan menyimpan kas
  • Dokumentasi yang penting untuk penerimaan kas misalnya remittance advise, Cashregister tapes, dan deposit slip.
  • Pengendalian fisik: Kas disimpan di bank atau brankas terkunci, penggunaan Cashregister
  • Mengasuransikan pemegang kas, Harus cuti secara periodik, Dan verifikasi periodic

 Cash Disbursement Controls

Pengendalian atas pengeluaran kas:

Kas dikeluarkan untuk membayar beban/Biaya dan utang atas pembelian aset perusahaan

  • Penggunaan system voucher

Voucher system adalah system pengeluaran kas yang melibatkan beberapa pihak untuk otorisasi dan persetujuan sehingga dapat meyakinkan bahwa pengeluaran kas tersebut dianggap sah dan proper

  • Electronic Funds transfer( EFT) adalah pemindahan dana antara beberapa pihak tanpa menggunakan dokumen dalam bentuk kertas(Paperless) misalnya check, deposit slip dll Dana ditransfer secara elektronik menggunakan kabel, telepon, telegraf atau computer dari satu loasi ke lokasi lain
  • Penggunaan petty cash(kas kecil)

Penggunaan petty cash sangatlah penting bagi informasi akuntansi dilihat laporan debit dan kredit pada petty cash itu sendiri .Petty cash fund digunakan untuk pembayaran biaya-biaya perusahaan yang relative kecil, yang tidak praktis untuk dibayarkan menggunakan cek atau transfer misalnya pembelian teh,kopi dan gula untuk karyawan, snack rapat, dan sebagainya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »